Senin, 10 Desember 2012

Konsep Kefarmasian II



D.      Obat dan Sediaan

Pengertian Obat Secara Umum

Obat ialah semua bahan tunggal/campuran yang dipergunakan oleh semua makhluk untuk bagian dalam maupun luar, guna mencegah, meringankan ataupun menyembuhkan penyakit.
          Menurut undang – undang yang dimaksud obat ialah suatu bahan atau bahan-bahan yang dimaksudkan untuk dipergunakan dalam menetapkan diagnosa, mencegah , mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah atau rohaniah pada manusia atau hewan, untuk memperelok badan atau bagian badan  manusia.







Pengertian Obat Secara Khusus
1
Obat Jadi
Yakni obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk, cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

2
Obat Patent
Yakni obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli dari pabrik yang memproduksinya.

3
Obat Baru
Yakni obat yang terdiri atau berisi zat, baik sebagai bagian yang berkhasiat, ataupun yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi, pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga tidak diketahui khasiat  dan kegunaannya.

4
Obat Asli        
Yakni obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia, terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam pengobatan tradisional.

5
Obat Esensial
Adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

6
Obat Generik
Adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.                                        




Penggolongan Obat
Macam-macam penggolongan obat :
1.        Menurut kegunaannya obat dapat dibagi  :
                   a).   untuk menyembuhkan   (terapeutic)
                   b).   untuk mencegah (prophylactic)
                   c).   untuk diagnosa (diagnostic)
             
2.         Menurut cara penggunaan  obat dapat dibagi :
a).   Medicamentum ad usum internum (pemakaian dalam), adalah obat yang digunakan melalui orang dan diberi tanda etiket putih
b).   Medicamentum ad usum externum (pemakaian luar), adalah obat yang cara penggunaannya selain melalui oral dan diberi tanda etiket biru. Contohnya implantasi, injeksi, topikal, membran mukosal, rektal, vaginal, nasal, opthal, aurical, collutio/gargarisma.

3.         Menurut cara kerjanya obat dapat dibagi :
a).  Lokal, adalah obat yang bekerjanya pada jaringan setempat, seperti obat – obat yang digunakan secara topikal pemakaian topikal. Contohnya salep, linimenta dan cream
b).   Sistemis, adalah obat yang didistribusikan keseluruh tubuh. Contohnya tablet, kapsul,  obat minum dan lain – lain.

4.         Menurut undang-undang kesehatan obat digolongkan dalam :
a).   Obat narkotika (obat bius), merupakan obat yang diperlukan dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan dan dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan.

b).   Obat Psikotropika (obat berbahaya), obat yang mempengaruhi proses mental, merangsang atau menenangkan, mengubah pikiran/perasaan / kelakuan orang.
           
                   c).   Obat keras adalah semua obat yang :
§   mempunyai takaran maksimum atau yang tercantum dalam daftar  obat keras.
§   diberi tanda khusus lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi  berwarna hitam dengan huruf  K yang menyentuh garis tepi.
§   obat baru , kecuali dinyatakan Departemen Kesehatan tidak membahayakan
§   semua sediaan parenteral

d).   Obat Bebas Terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan  tanpa resep dokter dengan penyerahan dalam bungkus aslinya dan diberi tanda peringatan               (P1 s/d P6)

e).   Obat Bebas adalah  obat yang dapat dibeli secara bebas, dan tidak membahayakan bagi si pemakai dan diberi tanda lingkaran hijau dengan garis tepi berwarna hitam.


Sumber Obat
Obat yang kita gunakan ini berasal dari berbagai sumber antara lain :
1.        Tumbuhan (flora, nabati), seperti digitalis folium, kina, minyak jarak.
2.        Hewan (fauna, hayati) seperti minyak ikan, adeps lanae, cera.
3.        Mineral (pertambangan) seperti kalium iodida, garam dapur, parafin, vaselin.
4.        Sintetis (tiruan/buatan) seperti kamfer sintetis, vitamin C
5.        Mikroba seperti antibiotik penicillin dari Penicillium notatum.

Dari sumber-sumber ini supaya lebih sederhana dan lebih mudah dalam pemakaian dan penyimpanan masih harus diolah menjadi sediaan kimia dan sediaan galenis. Contoh :

Simplisia
Preparat Kimia
Preparat Galenis
Belladonnae herba
Atropin sulfas
Scopolamini hydrobromidum
Belladonna extractum
Belladonnae tinctura
Opium
Morphini hydrochloridum
Codeini Hydrochloridum
Opii extractum
Opii tinctura


E.      Resep

Pengertian Resep
          Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter , dokter gigi atau dokter hewan yang diberi ijin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Resep disebut juga formulae medicae, terdiri dari  formulae officinalis (yaitu resep yang tercantum dalam buku farma-kope atau buku lainnya dan merupakan standar) dan formulae magistralis  (yaitu resep yang ditulis oleh dokter)
          Resep selalu dimulai dengan tanda R/ yang artinya recipe  (ambilah). Dibelakang tanda ini (R/) biasanya baru tertera nama dan jumlah obat. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin. Suatu resep yang lengkap harus memuat :
§   Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi atau dokter hewan
§   Tanggal penulisan resep, nama setiap obat atau komposisi obat
§   Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
§   Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§   Nama pasien, jenis hewan, umur, serta alamat/pemilik hewan
§   Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal.

Contoh bentuk resep dokter adalah sebagai berikut :


Dr. S.H. Pudjihadi
DSP/50005/03.P/75B

Jl. Yusuf Adiwinata SH 62 – Jakarta,  Telp. 45011
Jam bicara 3 - 5 sore
Hari Senin , Rabu, Jum’at                  

Jakarta, 20 Mei 2000
R/
Extr. Bellad
120 mg

HCl Ephed.                         
300 mg

C.T.M                                    
  50 mg

Doveri Pulv.
3

O.B.H
300 ml

m.f. potio


s.t.d.d. C

Paraf dokter
Pro
:   Halimah                                               
Umur
:   7 tahun
Alamat
:   Jl. A. Yani  57 Surabaya.





Pembagian suatu resep yang lengkap  :
     1).     Tanggal dan tempat ditulisnya resep ( inscriptio )
     2).     Aturan pakai dari obat yang tertulis ( signatura )
     3).     Paraf/tanda tangan dokter yang menulis resep ( subcriptio )
     4).     Tanda buka penulisan resep dengan R/ ( invecatio )
     5).     Nama obat, jumlah dan cara membuatnya ( praescriptio atau ordinatio )

          Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi (terbatas pada pengobatan gigi dan mulut) dan dokter hewan (terbatas pada pengobatan hewan). Dokter gigi diberi ijin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian melalui mulut, injeksi (parentral) atau cara pemakaian lainnya, khusus untuk mengobati penyakit gigi dan mulut. Sedangkan pembiusan / patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi (S.E.) Depkes No. 19/Ph/62 Mei 1962.

Resep untuk pengobat segera
          Untuk penderita yang memerlukan pengobatan segera dokter dapat memberi tanda :
          Cito       :    segera
          Urgent   :    penting
          Statim    :    penting
          P.I.M     :    Periculum In Mora = berbahaya bila ditunda.
pada bagian atas kanan resep, apoteker harus mendahulukan pelayanan resep ini termasuk resep antidotum .
          Bila dokter ingin agar resepnya dapat diulang, maka dalam resep ditulis Iteratie. Dan ditulis berapa kali resep boleh diulang. Misalkan iteratie 3 X, artinya resep dapat dilayani 1 + 3 kali ulangan  =   4 X . Untuk resep yang mengandung narkotika, tidak dapat ditulis iteratie tetapi selalu dengan resep baru.


Komponen Resep Menurut Fungsi
Menurut fungsi bahan obatnya resep terbagi atas :
     1).   Remidium Cardinal, adalah obat yang berkhasiat utama
     2).   Remidium Ajuvans, adalah  obat yang menunjang bekerjanya bahan obat utama
3).   Corrigens, adalah zat tambahan yang digunakan untuk  memperbaiki warna, rasa dan bau dari obat utama.
            Corrigens dapat kita bedakan sebagai berikut :
a.
Corrigens Actionis,
digunakan untuk memperbaiki kerja zat berkhasiat utama. 
Contohnya pulvis doveri terdiri dari kalii sulfas, ipecacuanhae radix, dan opii pulvis. Opii pulvis sebagai zat berkhasiat utama menyebabkan orang  sukar buang air besar, karena itu diberi kalii  sulfas sebagai pencahar sekaligus memperbaiki  kerja opii pulvis tsb.
   
b.
Corrigens Odoris,
digunakan untuk memperbaiki bau dari obat. Contohnya oleum Cinnamommi dalam emulsi minyak ikan.

c.
Corrigens Saporis,
digunakan untuk memperbaiki rasa obat. Contohnya saccharosa atau sirupus simplex untuk obat - obatan yang pahit rasanya.

d.
Corrigens Coloris,
digunakan untuk memperbaiki warna obat . Contohnya obat untuk anak diberi warna merah agar menarik untuk diminum.

e.
Corrigens Solubilis,
digunakan untuk memperbaiki kelarutan dari obat utama. Contohnya Iodium dapat mudah larut dalam larutan pekat   KI / NaI



4).   Constituens / Vehiculum / Exipiens, merupakan zat tambahan. Adalah bahan obat yang bersifat netral dan dipakai sebagai bahan pengisi dan pemberi bentuk, sehingga menjadi obat yang cocok. Contohnya laktosum pada serbuk, amylum dan talcum pada bedak tabur. 
Contoh resep berdasarkan fungsi bahan obatnya.

R/        Sulfadiazin        0,500        -      Remidium Cardinale
                        Bic, Natric         0,300        -      Remidium Ajuvans
                        Saccharum         0,100        -      Corrigens Saporis
                        Lact.                  0,200        -      Constituens      
                        Mf. Pulv.dtd no X
                        S.t.d.d.p. I
                        Pro :  Tn. Budi


Salinan Resep (Copy Resep)
          Salinan resep adalah salinan yang dibuat oleh apotik, selain memuat semua keterangan yang terdapat dalam resep asli juga harus memuat :
     1).   Nama dan alamat apotik
     2).   Nama dan nomer izin apoteker pengelola apotik.
     3).   Tanda tangan atau paraf apoteker pengelola apotik
4).   Tanda det (detur) untuk obat yang sudah diserahkan dan tanda nedet  (nedetur) untuk obat yang belum diserahkan, pada resep dengan tanda   ITER …X diberi tanda detur orig / detur …..X
     5).   Nomor resep dan tanggal pembuatan.














Contoh salinan resep.

APOTIK     BAHARI
Jl. Thamrin No. 3
Jakarta - Telp. 378945
APA :  Drs. Bambang Hariyanto, Apt
SIK .....................................................
Salinan resep No      :     259
Dari dokter               :     Joko Susilo
Ditulis tanggal         :      5 Nofember 2001
Pro                           :       Nn. Andriani


R/ Amoxycillin  500          No. XII
           S.3.d.d.I                                   ----- det
R/  Ponstan  FCT               No.  XII
           S.p.r.n. I                                    -----ne  det

                                                                                 Jakarta, 5 Nofember 2001
                                                              Cap apotik                   pcc
                                                                                           Tanda tangan APA



          Istilah lain dari copy resep adalah apograph,  exemplum, afschrif. Apabila Apoteker Pengelola Apotik berhalangan melakukan tugasnya, penandatanganan atau pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud diatas dilakukan oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan.
          Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep atau yang merawat penderita, penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku (contohnya petugas pengadilan bila diper-lukan untuk suatu perkara).


Penyimpanan Resep
          Apoteker Pengelola Apotik mengatur resep yang telah dikerjakan menurut urutan tanggal dan nomor urut penerimaan resep. Resep harus disimpan sekurang-kurangnya selama 3 tahun. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya.Resep yang disimpan melebihi jangka 3 tahun dapat dimusnahkan.
          Pemusnahan resep dilakukan dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai oleh Apoteker Pengelola Apotik bersama-sama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik. Pada pemusnahan resep harus dibuat berita acara pemusnahan sesuai dengan bentuk yang telah ditentukan, rangkap 4 dan ditanda-tangani oleh APA bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotik.
          Apoteker tidak dibenarkan mengulangi penyerahan obat atas dasar resep yang sama apabila pada resep aslinya tercantum tanda  n.i. ( ne iteratur = tidak boleh diulang) atau obat narkotika atau obat lain yang oleh Menkes (khususnya Dir Jen. POM) yang ditetapkan sebagai obat yang tidak boleh diulang tanpa resep baru dari dokter.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar