F. Makanan Industri Rumah Tangga
dan Jasa Boga
|
|
1.
|
Makanan
Industri Rumah Tangga (Kep.Men.Kes.
RI. No. 02912/B/SK/IX/1986 tentang
Penyuluhan bagi perusahaan makanan industri rumah tangga).
Yang dimaksud
dengan makanan industri rumah tangga adalah makanan yang diproduksi oleh
perusahaan yang wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil
dengan jumlah nilai investasi untuk mesin dan peralatan sebesar Rp.
500.000,- s/d Rp. 10.000.000,-
Dasar pertimbangan ditetapkannya
Kep.Men.Kes tersebut adalah :
a.
Makanan hasil produksi perusahaan makanan industri
rumah tangga perlu dikembangkan, agar
mempunyai peranan yang lebih besar dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
b.
Sebagian besar pengusaha makanan industri rumah
tangga belum mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk higiene
pengolahan makanan.
c.
Keamanan makanan hasil produksi perusahaan makanan
industri rumah tangga tetap perlu dipelihara agar tidak mengganggu kesehatan.
d.
Kemampuan para pengelola perusahaan makanan
industri rumah tangga masih terbatas untuk melakukan proses registrasi
produknya.
Perusahaan makanan
industri rumah tangga yang telah mengikuti penyuluhan :
§ Hanya wajib mencantumkan nomor sertifikat
penyuluhannya pada label makanan yang diproduksinya.
§ Dibebaskan dari
kewajiban didaftarkan pada Depkes,
bagi makanan yang namanya tercantum pada sertifikat penyuluhan.
§ Wajib
mendaftarkan makanannya, jika
berupa susu dan hasil olahnya
(misalnya yoghurt, susu fermentasi),
makanan bayi (misalnya tepung beras merah untuk bayi), makanan kalengan
steril komersial (misalnya selei, acar), minuman beralkohol.
Perusahaan makanan
industri rumah tangga yang belum mengikuti penyuluhan, wajib mendaftarkan
semua hasil produksinya.
|
2.
|
Jasa Boga (Per.Men.Kes. RI. No.
712/Menkes/Per/X/1986 tentang Persyaratan Kesehatan Jasa Boga).
Yang dimaksud Jasa Boga adalah
Perusahaan / perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang
disajikan di luar tempat usaha atau dasar pesanan.
Dasar
pertimbangan ditetapkannya Permenkes ini adalah Pengelolaan makanan yang baik
dan memenuhi persyaratan kesehatan merupakan salah satu upaya untuk mencapai
tingkat kesehatan masyarakat yang optimal dan perlu disesuaikan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta masyarakat perlu
dilindungi dari kemungkinan gangguan kesehatan akibat pengelolaan jasa boga
yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan.
Penggolongan jasa boga
berdasarkan jangkauan pelayanan dan kemungkinan besarnya resiko masyarakat
yang dilayani, adalah :
a.
Jasa boga golongan A, melayani kebutuhan
masyarakat umum.
b. Jasa boga golongan B, yang melayani
kebutuhan khusus untuk asrama penampungan jamaah haji, asrama transito,
pengeboran lepas pantai, perusahaan.
c.
Jasa boga golongan
C, melayani kebutuhan untuk
alat angkutan umum internasional dan pesawat udara.
|
G. Makanan Daluwarsa
(Permenkes No.
180/Menkes/Per/IV/1985 tentang
Makanan Daluwarsa).
Dasar
pertimbangan ditetapkannya Permenkes ini adalah karena makanan tertentu dapat
mengalami penurunan mutu dalam waktu relatif singkat yang dapat merugikan atau
membahayakan kesehatan manusia, serta
untuk melindungi konsumen dari penggunaan makanan yang tidak memenuhi
persyaratan mutu dan keamanan.
Makanan daluwarsa adalah makanan yang telah lewat tanggal
daluwarsa.
Tanggal daluwarsa adalah batas akhir suatu makanan dijamin
mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan
produsen.
Makanan tertentu yang wajib
mencantumkan tanggal daluwarsa
adalah :
- Susu
pasteurisasi
- Susu steril
- Susu
fermentasi
- Susu bubuk
- Makanan atau
minuman yang mengandung susu
- Makanan bayi
- Makanan
kalengan yang steril komersial
Sedangkan menurut
Keputusan Dirjen. POM No.
02591/B/SK/ VIII/1991 tentang Perubahan lampiran Permenkes No. 180/Menkes/Per/IV/1985 tentang Makanan Daluwarsa, ditambah
:
- Roti, biskuit dan produk sejenisnya
- Makanan
rendah kalori
- Makanan
penambah zat gizi (nutrient supplement)
- Coklat dan
produknya
- Kelapa dan
hasil olahannya
- Minyak dan
lemak
- Margarin
- Mentega
kacang
- Produk telur
- Saos
- Minuman
ringan tidak berkarbonat
- Sari buah
Cara pencantuman tanggal daluwarsa dan
peringatan :
§
Dinyatakan dalam tanggal, bulan dan tahun untuk makanan yang daya
simpannya sampai 3 bulan; sedang untuk yang lebih 3 bulan dinyatakan
dalam bulan dan tahun.
§
Dapat dicantumkan pada tutup botol, bagian bawah
kaleng, bagian atas dos dan tempat lain yang sesuai, jelas dan mudah terbaca.
§
Pada label harus dicantumkan secara jelas dan mudah
dibaca, peringatan yang berbunyi : “Baik digunakan sebelum ………
(isikan tanggal daluwarsa)
Makanan yang rusak sebelum
maupun sesudah tanggal daluwarsa dinyatakan sebagai bahan berbahaya.
H. Pengganti Air
Susu Ibu ( PASI)
(Per.Men.Kes. RI
No. 240/Menkes/Per/V/1985 tentang
Pengganti Air Susu Ibu)
Dasar
pertimbangan ditetapkannya Permenkes ini adalah
:
1.
Air Susu Ibu merupakan makanan yang paling baik dan
tepat untuk pertumbuhan dan perkembangan yang sehat bagi bayi dan oleh karena
itu penggunaannya perlu dilindungi dan dilestarikan.
2.
Pengganti air susu ibu diperlukan bagi ibu yang sama
sekali tidak dapat atau kurang mampu menyusui bayinya.
3.
Dewasa ini banyak diproduksi dan diedarkan pengganti
air susu ibu yang jika penggunaannya tidak tepat dapat merugikan kesehatan.
Yang dimaksud
dengan :
§
Pengganti Air Susu Ibu adalah makanan bayi
yang secara tunggal dapat
memenuhi kebutuhan gizi serta pertumbuhan dan perkembangan bayi sampai
berumur 4 dan 6 bulan, misalnya Susu
Formula untuk bayi.
§ Bayi adalah
anak yang berumur sampai 12 bulan.
§
Nilai Gizi
adalah : jumlah zat hidrat arang, lemak, protein,
mineral, vitamin dan air yang terkandung dalam pengganti air susu ibu.
Dalam peraturan ini
ditetapkan :
1.
Perusahaan yang memproduksi dan
mengimpor PASI, harus mendapat
persetujuan dari Dirjen POM (sekarang Badan POM).
2.
PASI harus diproduksi menurut cara produksi yang
baik untuk makanan bayi dan anak, harus memenuhi standar mutu dan persyaratan
lain yang ditetapkan.
3.
PASI, botol susu,
dot susu hanya boleh beredar setelah terdaftar pada Depkes
(sekarang Badan POM).
Label
PASI harus memenuhi ketentuan tentang label dan Periklanan Makanan, selain itu juga harus mencantumkan :
a.
Pernyataan tentang keunggulan ASI
b.
Pernyataan yang menyatakan bahwa PASI digunakan atas
nasehat tenaga kesehatan, serta penggunaanya secara tunggal dapat memenuhi
kebutuhan bayi sampai berumur antara 4
dan 6 bulan.
c.
Petunjuk cara mempersiapkan dan penggunaannya
d.
Petunjuk cara penyimpanan
e.
Tanggal daluwarsa
f.
Nilai gizi
g.
Penjelasan tanda-tanda yang menunjukkan bilamana
PASI sudah tidak baik lagi dan tidak boleh diberikan pada bayi
Larangan
:
1. Pada label dilarang
mencantumkan :
a.
Gambar bayi
b.
Gambar atau tulisan yang dapat memberikan kesan,
bahwa penggunaan PASI merupakan sesuatu yang ideal
c.
Tulisan
“Semutu ASI” atau tulisan-tulisan
lain yang semakna
d.
Tulisan
“PASI”
2. Dalam kegiatan pemasaran PASI pada sarana
pelayanan kesehatan, badan usaha dilarang
(Keputusan Dirjen POM No. 02048/B/SK/VI/1991 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Permenkes RI No. 240/Menkes/Per/V/1985 di bidang Pemasaran PASI)
a.
Memberikan informasi kepada tenaga kesehatan yang
tidak bersifat ilmiah, tidak objektif ataupun yang memberi kesan seolah-olah
manfaat PASI sama atau lebih dari ASI, atau
b.
Menggunakan sarana pelayanan kesehatan untuk pemasaran
PASI, atau
c.
Memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada sarana
pelayanan kesehatan termasuk tenaga kesehatan dengan maksud untuk meningkatkan
pemasaran PASI, atau
d.
Menjadi sponsor kegiatan sarana pelayanan kesehatan
dengan imbalan promosi PASI baik secara jelas maupun secara tersamar.
e.
Memberikan sampel secara cuma-cuma atau sesuatu
dalam bentuk apapun kepada wanita hamil atau ibu yang baru melahirkan, atau
f.
Menjajakan, menawarkan atau menjual PASI langsung ke
rumah-rumah, atau
g.
Memberikan potongan harga atau tambahan atau sesuatu
dalam bentuk apapun atas pembelian PASI sebagai daya tarik penjualan, atau
h.
Menggunakan tenaga kesehatan untuk memberikan
informasi tentang PASI kepada masyarakat.
3. Larangan khusus :
Dilarang
melakukan iradiasi terhadap PASI dan bahan yang digunakan untuk memproduksinya.
Bahwa
untuk menghasilkan produk makanan yang memenuhi persyaratan mutu dan aman bagi
kesehatan bayi dan anak, maka
ditetapkan :
§ Kep.Dirjen POM No. 02664/B/SK/VIII/1991
tentang Persyaratan Mutu dan Aman
§ Kep.Dirjen POM
No. 02665/B/SK/VIII/1991 tentang Cara Produksi Makanan Bayi dan Anak
dimana antara lain, bahwa produksi
makanan untuk bayi dan anak harus dilakukan menurut Pedoman Higiene Pengolahan
untuk Makanan Bayi dan Anak.