A. Narkotika
Pendahuluan
Sebagaimana kita ketahui, narkotika di satu sisi merupakan obat atau
bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi disisi lain sangat merugikan apabila
dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama misalnya
ketergantungan obat.
Juga
menanam, menyimpan, mengimpor, memproduksi, mengedarkan dan menggunakan
narkotika tanpa pengendalian dan tanpa mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah suatu kejahatan karena sangat merugikan
dan menimbulkan bahaya yang sangat besar. Kejahatan narkotika saat ini telah
bersifat transnasional / internasional yang dilakukan dengan menggunakan modus
operandi tinggi dan teknologi canggih, oleh karena itu, UU No. 9 Tahun 1976
tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibuat UU baru tentang
Narkotika, yaitu UU no. 22 th 1997.
Pengertian
Beberapa istilah penting yang perlu diketahui dalam UU RI No. 22 Th 1997 antara lain :
1.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2.
Peredaran gelap narkotika adalah setiap
kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan
hukum yang ditetapkan sebagai tindak
pidana narkotika.
3.
Pecandu adalah orang yang menggunakan atau
menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik
secara fisik maupun psikis.
4.
Ketergantungan narkotika adalah gejala
dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala
putus narkotika apabila penggunaan
dihentikan.
5.
Penyalahguna adalah orang yang menggunakan
narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
6.
Rehabilitasi medis adalah suatu proses
kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari
ketergantungan narkotika.
Pengaturan
1. Pengaturan narkotika
bertujuan untuk :
·
Menjamin ketersediaan narkotika
untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.
·
Mencegah terjadinya
penyalahgunaan narkotika dan
·
Memberantas peredaran gelap
narkotika.
2.
Narkotika hanya dapat dipergunakan
untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.
3.
Narkotika golongan I hanya
dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang
digunakan untuk kepentingan lainnya.
Penggolongan
Berdasarkan UU RI No.
22 Th 1997, narkotika dibagi atas 3 golongan :
1. Golongan I
Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh terdiri dari 26 macam, antara lain :
a.
Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan
jeraminya, kecuali bijinya.
b.
Opium mentah, yaitu getah yang
membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk
pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
c.
Opium masak terdiri dari :
·
candu, hasil yang diperoleh dari opium
mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan
dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud
mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
·
Jicing, sisa – sisa candu setelah
dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan
lain.
·
Jicingko, hasil yang diperoleh dari
pengolahan jicing.
d.
Tanaman koka seperti Erythroxylon
coca, semua tanaman dari genus Erythroxylon
dari keluarga Erythroxylaceae
termasuk buah dan bijinya.
e.
Daun koka, daun yang belum atau
sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxlyon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilan kokain
secara langsung atau melalui perubahan kimia.
f.
Kokain mentah, semua
hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung
untuk mendapatkan kokaina.
g.
Kokaina, metil ester-I-bensoil
ekgonina.
h.
Tanaman ganja (Cannabis indica), semua tanaman genus
cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil
olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hashis.
i.
Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer
serta semua bentuk stereo kimianya.
j.
Delta 9 tetrahidrocannabinol dan semua
bentuk stereo kimianya.
k.
Asetorfina
l.
Etorfina
m.
Heroina
n.
Tiofentanil
2. Golongan II
Golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan
sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk
tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi
mengakibatkan ketergantungan.
Contoh terdiri dari 87 macam, antara lain :
a.
Alfasetilmetadol
b.
Difenoksilat
c.
Dihidromorfina
d.
Ekgonina
e.
Fentanil
f.
Metadona
|
g.
Morfina
h.
Opium
i.
Petidina
j.
Tebaina
k. Tebakon
|
3. Golongan III
Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak
digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh antara lain terdiri dari :
a.
Asetildihidrokodeina
b.
Dekstropropoksifena
c.
Dihidrokodeina
d.
Etilmorfina
e.
Kodeina
|
f.
Nikodikodina
g.
Nikokodina
h.
Norkodeina
i.
Polkodina
j.
Propiram
|
Penyimpanan dan Pelaporan
1. Penyimpanan
Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik
obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah,
apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu
pengetahuan wajib disimpan secara khusus.
Pabrik farmasi, importir dan PBF yang menyalurkan narkotika harus
memiliki gudang khusus untuk menyimpan narkotika dengan persyaratan sebagai
berikut :
a.
Dinding terbuat dari tembok dan
hanya mempunyai satu pintu dengan dua buah kunci yang kuat dengan merk yang
berlainan.
b.
Langit-langit dan jendela
dilengkapi dengan jeruji besi.
c.
Dilengkapi dengan lemari besi
yang beratnya tidak kurang dari 150 kg serta harus mempunyai kunci yang kuat.
Apotek dan rumah sakit harus memiliki tempat khusus untuk menyimpan
narkotika dengan persyaratan sebagai berikut :
a.
Harus terbuat dari kayu atau
bahan lain yang kuat (tidak boleh terbuat dari kaca)
b.
Harus mempunyai kunci yang kuat
c.
Dibagi dua bagian,
masing-masing dengan kunci yang berlainan.
Bagian pertama untuk menyimpan morfina, petidina serta persediaan
narkotika, sedangkan bagian kedua dipergunakan untuk menyimpan narkotika
lainnya yang dipakai sehari-hari.
kita juga punya nih jurnal mengenai Narkotika silahkan dikunjungi dan dibaca , berikut linknya
BalasHapushttp://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/3203/1/PESAT%202005%20_psikologi_014.pdf