Pembatalan Izin Edar
DitJen POM (sekarang Badan POM) dapat
membatalkan izin edar apabila terjadi
hal-hal sebagai berikut :
1.
Berdasarkan
penilaian atau pemantauan dalam penggunaannya setelah terdaftar tidak memenuhi
kriteria pendaftaran.
2.
Penandaan dan promosi menyimpang dari
persetujuan izin edar.
3.
Tidak melaksanakan kewajiban yang telah
ditentukan yaitu :
§ Memproduksi atau
mengimpor dan mengedarkan obat
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah tanggal persetujuan dikeluarkan.
§ Melaporkan
pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal (sekarang kepala Badan POM).
§ Selama 12 bulan
berturut-turut obat jadi yang
bersangkutan tidak diproduksi, diimpor atau diedarkan.
§ Izin industri
farmasi, PBF yang mendaftarkan,
memproduksi atau mengedarkan dicabut.
§ Pemilik izin edar
melakukan pelanggaran di bidang produksi dan peredaran obat jadi.
B. Registrasi Obat Tradisional
Pertimbangan
Menurut PerMenKes RI Nomor
246/Menkes/Per/V/1990 tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan
Pendaftaran Obat Tradisional, dinyatakan sebagai berikut :
Untuk melindungi
masyarakat terhadap hal-hal yang dapat mengganggu dan merugikan kesehatan perlu
dicegah beredarnya obat tradisional yang tidak memenuhi persyaratan keamanan,
kegunaan dan mutu antara lain dengan pengaturan, perizinan dan pendaftaran.
Wajib Daftar
Obat tradisional
yang akan diproduksi, diedarkan di wilayah Indonesia maupun diekspor terlebih
dahulu harus didaftarkan pada Depkes RI (sekarang Badan POM) dan mendapat
persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Obat tradisional
yang dibebaskan dari kewajiban mendaftar yaitu :
1.
Obat tradisional hasil produksi Industri Kecil Obat
Tradisional dalam bentuk rajangan, pilis, tapel dan parem yang dikemas tanpa
penandaan atau merek dagang.
2.
Usaha jamu gendong
3.
Usaha jamu racikan
Obat
tradisional yang dibebaskan dari wajib daftar tersebut hanya boleh menggunakan
bahan obat tradisional yang sudah ditentukan dan kegunaannya sesuai dengan yang
ditetapkan yaitu
§
Pegel linu
§
Ngeres linu
§
Gatal-gatal
§
Peluruh ASI
§
Nyeri haid (kunir asem)
§
Penyegar badan (serbat, cabe puyang, beras kencur)
§
Obat cacing (endak-endak cacing)
§
Galian singset
§
Sehat pria
§
Sehat wanita
§
Penambah nafsu makan.
Kriteria
Obat tradisional yang akan didaftarkan harus
memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.
Secara empirik terbukti aman dan bermanfaat untuk
digunakan manusia.
2.
Bahan obat tradisional dan proses produksi yang
digunakan memenuhi persyaratan yang ditetapkan CPOTB.
3.
Tidak mengandung bahan kimia sintetik atau hasil
isolasi yang berkhasiat sebagai obat.
4.
Tidak mengandung bahan yang tergolong obat keras
atau narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar