Jumat, 22 Februari 2013

UUk : makanan dan Minuman Bag. 2


D. Wadah Pembungkus dan Label

          Wadah dan pembungkus makanan harus terbuat dari bahan yang tidak membahayakan kesehatan, tidak merusak / menurunkan mutu makanan,  juga harus dapat melindungi dan mempertahankan mutu isinya.
          Sebagai pelaksanaan dari UU RI No.7 tahun 1996 telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan maka Permenkes RI yang mengatur tentang Label dan Iklan tidak berlaku lagi.

          Berdasarkan PP No.69 tahun 1999 label makanan harus memuat :
1.
Bagian Utama harus mencantumkan :
§  Nama Dagang
§  Nama Jenis makanan
§  Isi bersih / Netto
§  Nama dan alamat pabrik / importir

2.
Bagian lain dari label harus mencantumkan :
§  Komposisi
§  Nomor Pendaftaran (MD / ML )
§  Kode produksi
§  Tanggal kadaluarsa yang dinyatakan dengan kalima “Baik digunakan sebelum…”
§  Petunjuk Penyimpanan (untuk produk-produk tertentu)
§  Petunjuk Penggunaan
§  Informasi Nilai Gizi (untuk produk-produk tertentu)



§  Tulisan atau persyaratan khusus misalnya :
a)         Susu Kental Manis (Per.Men.Kes RI No.   78/ Menkes/ Per/XII/1975 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan Susu Kental Manis),  harus dicantumkan tanda  peringatan yang berbunyi “Perhatian !  Tidak                 cocok untuk bayi”  (huruf merah dalam kotak persegi                 merah).

b)        Makanan yang mengandung bahan yang berasal dari babi, (Permenkes RI.No.280/Menkes/Per/XI/1976  tentang  Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang mengandung bahan berasal dari babi),  harus dicantumkan tanda peringatan berupa  Gambar babi dan tulisan berbunyi “Mengandung Babi”, ditulis dengan huruf besar, berwarna merah dalam kotak persegi yang juga berwarna merah dengan ukuran minimal Univers medium corps 12.

c)         Pengganti Air Susu Ibu, tulisan dan logo Halal (Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.924/Menkes/SK/VIII/1996 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No.82/Menkes/ SK/ I/1996 tentang Pencantuman Tulisan Halal Pada Label Makanan) jika makanan tidak mengandung unsur atau bahan yang terlarang atau haram dan telah memperoleh Sertifikat Halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) serta Surat Persetujuan Pencantuman Tulisan Halal pada Label dari Departemen Kesehatan (sekarang Badan POM).

          Makanan Halal (berdasarkan Permenkes RI nomor                82/1996) adalah semua jenis makanan dan minuman yang             tidak mengandung unsur atau bahan yang terlarang/haram               dan atau yang diolah/diproses menurut hukum Agama                Islam.
Produk makanan yang dapat mencantumkan tulisan “Halal”               sebagai berikut :
§  Bumbu masak
§  Kecap
§  Biskuit
§  Minyak Goreng
§  Susu, Es Krim
§  Coklat/permen
§  Daging dan hasil olahannya
§  Produk yang mengandung minyak hewan, gelatin, shortening, lecithin
§  Produk lain yang dianggap perlu.

Produk-produk makanan tersebut di atas harus :
1.         Memenuhi persyaratan makanan halal berdasarkan hukum Islam.
2.         Diproduksi sesuai dengan cara pengolahan makanan Halal. Pencantuman tulisan Halal pada Label makanan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal POM ( sekarang Badan POM).
Pemberian persetujuan pencantuman tulisan Halal diberikan setelah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai.Tim penilai terdiri dari unsur Departemen Kesehatan (sekarang Badan POM) dan Departemen Agama yang ditunjuk. Hasil penilaian Tim Penilai disampaikan kepada Dewan Fatwa untuk memperoleh persetujuan atau penolakan.

3.
Kalimat dan kata-kata yang digunakan pada label harus         sekurang-kurangnya dalam bahasa Indonesia atau bahasa         lainnya dengan menggunakan huruf latin.

4.
Etiket tidak boleh mudah lepas,  luntur karena air,  gosokan atau pengaruh sinar matahari.

E. Bahan Tambahan Makanan / Pangan (BTM/BTP)

          (Per.Men.Kes. No. 722/Menkes/Per/IX/1988  tentang Bahan Tambahan Makanan dan Permenkes  RI  No.1186  tahun 1999   tentang   Perubahan   atas    Permenkes   RI    No.722/Menkes/ Per/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan)
Dasar pertimbangan ditetapkannya peraturan ini adalah  :
1.        Bahan makanan yang menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan mempunyai pengaruh langsung terhadap kesehatan manusia.
2.        Bahwa masyarakat perlu dilindungi dari makanan yang menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

          Bahan tambahan makanan adalah  bahan yang biasanya tidak digunakan sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan ingredien khas makanan,  mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang dengan sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk maksud teknologi  (termasuk organoleptik) pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan makanan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan (langsung / tidak langsung) suatu komponen atau mempengaruhi sifat khas makanan tersebut.
          Nama bahan tambahan makanan menggunakan nama generik,  nama Indonesia atau nama Inggris. Bahan tambahan makanan tersebut dilarang penggunaannya  jika  :
a.    Untuk menyembunyikan penggunaan bahan yang salah atau tidak memenuhi syarat.
b.    Untuk menyembunyikan cara kerja yang bertentangan dengan cara produksi yang baik untuk makanan.
c.    Untuk menyembunyikan kerusakan makanan

          Bahan tambahan yang diproduksi,  diimpor atau diedarkan harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Kodeks Makanan Indonesia tentang bahan tambahan makanan atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menkes. Penggunaan bahan tambahan makanan dibatasi jumlahnya,  yang disebut  Batas Maksimum Penggunaan (BMP).

Penggolongan bahan tambahan makanan  yang boleh           digunakan  dan contohnya sebagai berikut :
1.        Antioksidan, untuk mencegah / menghambat oksidasi. Contohnya  asam askorbat,  dalam buah kaleng butil hidroksi, anisol atau butil hidroksi toluen dalam lemak / minyak. 
2.        Anti kempal, dapat mencegah mengempalnya makanan yang berupa serbuk . Contohnya kalsium aluminium silikat,  dalam garam meja.
3.        Pengatur keasaman, dapat mengasamkan,  menetralkan, mempertahankan derajat keasaman makanan. Contohnya  asam sitrat, dalam sayur / buah kalengan amonium, bikarbonat dalam coklat.
4.        Pemanis buatan, dapat menyebabkan rasa manis pada makanan,  tidak atau hampir tidak mempunyai nilai gizi Contohnya sakarin,  dalam minuman ringan berkalori                                          rendah dan siklamat,  dalam selai dan jeli aspartam,  hanya boleh dalam bentuk sediaan.
5.        Pemutih dan pematang tepung,   dapat mempercepat proses pemutihan atau pematangan tepung sehingga dapat memperbaiki mutu pemanggangan. Contohnya asam askorbat dalam tepung, natrium stearil fumarat  dalam roti dan                                       sejenisnya.
6.        Pengemulsi,   pemantap     dan   pengental, dapat   membantu  terbentuknya  atau  memantapkan  sistem  dispersi yang homogen pada makanan. Contohnya hidroksi propil metil selulosa dalam es krim dan agar dalam sardin kalengan.
7.        Pengawet, mencegah atau menghambat fermentasi,  pengasaman atau penguraian lain terhadap makanan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Contohnya asam benzoat dalam kecap, asam propionat  dalam roti.
8.        Pengeras, dapat memperkeras atau mencegah melunaknya makanan. Contohnya aluminium natrium sulfat dalam acar ketimun dan kalsium glukonat  dalam buah kalengan.
9.        Pewarna,  memperbaiki atau memberi warna pada makanan. Contohnya :
Pewarna alami  :  Klorofil dalam jem dan jeli serta Kurkumin dalam lemak dan minyak makan, Titanium oksida,  dalam kembang gula       
Pewarna sintetik : Tartrazin  dalam kapri kalengan ;  Eritrosin dalam udang kalengan;  Ponceau-4R  dalam minuman ringan.
10.    Penyedap   rasa    dan aroma,    penguat   rasa, dapat   memberikan,   menambah atau mempertegas rasa dan aroma. Contohnya etil vanilin  dalam makanan bayi kalengan.
11.    Sekuestran, dapat mengikat ion logam yang ada dalam makanan. Contohnya isopropil sitrat   dalam margarin, kalsium dinatrium  dalam udang kalengan.
12.    Humektan, adalah bahan tambahan yang dapat menyerap lembab sehingga dapat mempertahankan kadar  air dalam makanan. Contohnya glyserol .

          Beberapa Bahan Tambahan Pangan yang dilarang digunakan untuk makanan berdasarkan Permenkes RI nomor 722 tahun 1998 dan Permenkes RI nomor 1168 tahun 1999 sebagai berikut :
a.         Asam borat dan turunannya, contoh : Borax ( Natrium Tetra Borat).
b.        Asam salisilat dan garamnya.
c.         Dulsin
d.        Dietil Pirokarbonat
e.         Formalin atau Formaldehida
f.         Kloramfenikol
g.        Nitrofurazon
h.        Minyak nabati yang dibrominasi
i.          Kalium Klorat
j.           Kalium Bromat



 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar