2. Pelaporan
Importir, eksportir, pabrik
obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah,
apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu
pengetahuan wajib membuat, menyampaikan dan penyimpan laporan berkala,
pemasukan dan / atau pengeluaran narkotika.
Laporan dibuat secara rutin setiap bulan oleh pabrik, PBF, apotek
dan rumah sakit yang dikirimkan/ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan
Kotamadya/ Kabupaten / Dati II dengan tembusan kepada :
§ Kepala BPOM setempat
§ Kepala Dinas Kesehatan Tingkat Provinsi
§ Arsip ybs.
Bentuk laporan narkotika sebagai berikut :
LAPORAN PEMAKAIAN NARKOTIKA
Nama apotek : Bulan :
No. izin apotek :
Tahun :
Alamat :
No. telpon :
No.
|
Nama
Sediaan
|
Sediaan
Awal
bulan
|
Penambahan
|
Jumlah
(3+4+5)
|
Pengurangan
|
Jumlah
(7+8)
|
Persediaan
Akhir bulan
( 6 – 9 )
|
Ket
|
||
Pembelian
|
Pembuatan
|
Pembuatan R/
|
Lain-lain
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tempat, tanggal, bulan, tahun
Apoteker
Pengelola Apotik
Peredaran
1)
Peredaran narkotika meliputi
setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika
baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
2) a). Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat
diedarkan setelah terdaftar pada Departemen Kesehatan (sekarang Badan POM).
b).
Narkotika golongan II dan III yang berupa bahan baku baik alamiah maupun
sintetis dapat diedarkan oleh pihak yang berhak tanpa wajib daftar.
Penyaluran
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan penyaluran
narkotika sesuai ketentuan dalam UU.
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah harus memiliki izin khusus penyaluran
narkotika.
1.
Importir hanya dapat menyalurkan
narkotika kepada pabrik obat tertentu atau PBF tertentu.
2.
Pabrik obat tertentu hanya
dapat menyalurkan narkotika kepada eksportir, PBF tertentu, apotek, sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu , rumah sakit dan lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
3.
Pedagang besar farmasi tertentu
hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pedagang besar farmasi tertentu
lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu, rumah sakit, lembaga ilmu
pengetahuan tertentu dan eksportir
4. Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah
tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada rumah sakit pemerintah,
puskesmas dan balai pengobatan
pemerintah tertentu.
5.
Narkotika golongan I hanya
dapat disalurkan kepada pabrik obat tertentu dan / atau pedagang besar farmasi
tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan.
Penyerahan
1.
Penyerahan narkotika hanya
dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan
dokter.
2.
Apotek hanya dapat menyerahkan
narkotika kepada rumah sakit, puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan,
dokter dan pasien.
3.
Rumah sakit, apotek, puskesmas,
dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien
berdasarkan resep dokter. Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat
dilaksanakan dalam hal:
§
menjalankan praktek dokter dan
diberikan melalui suntikan
§
menolong orang sakit dalam
keadaan darurat melalui suntikan atau
§
menjalankan tugas didaerah
terpencil yang tidak ada apotek
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang
diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.
Pemusnahan
Pemusnahan narkotika dilakukan apabila :
1.
Diproduksi tanpa memenuhi
standar dan persyaratan yang berlaku dan / atau tidak dapat digunakan dalam
proses produksi.
2.
Kadaluarsa
3.
Tidak memenuhi syarat untuk
digunakan pada pelayanan kesehatan dan / atau untuk pengembangan ilmu
pengetahuan atau ;
4.
Berkaitan dengan tindak pidana.
Pemusnahan narkotika
dilaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung-jawab atas produksi dan
peredaran narkotika yang disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat
Berita Acara Pemusnahan yang memuat antara lain ;
§ hari, tanggal, bulan dan tahun
§ nama pemegang izin khusus (APA/Dokter)
§ nama saksi (1 orang dari pemerintah dan 1 orang dari badan/instansi
ybs)
§ nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
§ cara pemusnahan
§ tanda tangan penanggung jawab apotik/pemegang izin khusus/dokter
pemilik narkotik dan saksi-saksi.
Ketentuan Pidana
Bagi pihak-pihak yang melanggar UU Narkotika akan mendapat
sanksi pidana sesuai dengan kesalahannya.
Contoh :
1. Barang siapa tanpa hak
dan melawan hukum :
a.
menanam, memelihara, mempunyai
dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam
bentuk tanaman ; atau
b.
memiliki, menyimpan untuk
dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika golongan I bukan
tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling
banyak Rp. 500.000.000.
-
Bila narkotika golongan II maka
pidananya paling lama 7 tahun dan
denda paling banyak Rp. 250.000.000.
-
Bila golongan III, maka pidana
penjaranya paling lama 5 tahun dan
denda paling banyak Rp. 100.000.000.
2. Barang siapa tanpa hak
dan melawan hukum :
a.
memproduksi, mengolah,
mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I,
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.
b.
Bila narkotika golongan II,
maka pidananya 15 tahun dan denda Rp. 500 juta rupiah.
c.
Bila golongan III, maka
pidananya 7 tahun dan denda 200 juta rupiah.
3.
Menggunakan narkotika terhadap
orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.
750.000.000. Bila golongan II maupun III, maka pidananya pun berbeda.
4.
Demikian juga bila menggunakan
narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 tahun, bila golongan II lamanya 2 tahun, sedangkan golongan III dipidana
1 tahun.
5.
Sedangkan juga dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah
bagi :
a.
Pimpinan rumah sakit,
puskesmas, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik
pemerintah, apotek dan dokter yang mengedarkan narkotika Golongan II dan III
bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
b.
Pimpinan lembaga ilmu
pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan atau menguasai tanaman narkotika
bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
c.
Pimpinan pabrik obat tertentu
yang memproduksi narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan ; atau
d.
Pimpinan pedagang besar farmasi
yang mengedarkan narkotika Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan atau mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar