Jumat, 22 Februari 2013

UUK : Narkotika 1



2.       Pelaporan
 Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan dan penyimpan laporan berkala, pemasukan dan / atau pengeluaran narkotika.
Laporan dibuat secara rutin setiap bulan oleh pabrik, PBF, apotek dan rumah sakit yang dikirimkan/ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kotamadya/ Kabupaten / Dati II dengan tembusan kepada :
§  Kepala BPOM setempat
§  Kepala Dinas Kesehatan Tingkat Provinsi
§  Arsip ybs.

Bentuk laporan narkotika sebagai berikut :
LAPORAN PEMAKAIAN NARKOTIKA

Nama apotek                           :                                                                           Bulan :
No. izin apotek             :                                                                                       Tahun :
Alamat                          :
No. telpon                     :
                    
No.
Nama
Sediaan
Sediaan
  Awal
  bulan
          Penambahan
Jumlah
(3+4+5)
             Pengurangan

  Jumlah
(7+8)

Persediaan
Akhir bulan
( 6 – 9 )
   Ket


Pembelian
Pembuatan
Pembuatan R/
Lain-lain
1
   2
   3
    4
    5
  6
      7
   8
9
    10
11













                                                            Tempat, tanggal, bulan, tahun      
                                                             Apoteker Pengelola Apotik




Peredaran
1)        Peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, maupun pemindahtanganan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan.

2)    a).   Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah terdaftar pada Departemen Kesehatan (sekarang Badan POM).
b).  Narkotika golongan II dan III yang berupa bahan baku baik alamiah maupun sintetis dapat diedarkan oleh pihak yang berhak tanpa wajib daftar.

Penyaluran
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah dapat melakukan kegiatan penyaluran narkotika sesuai ketentuan dalam UU.
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah harus memiliki izin khusus penyaluran narkotika.
1.        Importir hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pabrik obat tertentu atau PBF tertentu.
2.        Pabrik obat tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada eksportir, PBF tertentu, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu , rumah sakit  dan lembaga ilmu pengetahuan tertentu.
3.        Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada pedagang besar farmasi tertentu lainnya, apotek, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah       tertentu, rumah sakit, lembaga ilmu pengetahuan tertentu dan  eksportir
4.    Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan narkotika kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas  dan balai pengobatan pemerintah tertentu.
5.        Narkotika golongan I hanya dapat disalurkan kepada pabrik obat tertentu dan / atau pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Penyerahan
1.        Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan dan dokter.
2.        Apotek hanya dapat menyerahkan narkotika kepada rumah sakit, puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan, dokter  dan pasien.
3.        Rumah sakit, apotek, puskesmas, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter. Penyerahan narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan dalam hal:
§  menjalankan praktek dokter dan diberikan melalui suntikan
§  menolong orang sakit dalam keadaan darurat melalui suntikan atau
§  menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada apotek
Narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari apotek.

Pemusnahan
Pemusnahan narkotika dilakukan apabila  :
1.        Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan / atau tidak dapat digunakan dalam proses produksi.
2.        Kadaluarsa
3.        Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan / atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau ;
4.        Berkaitan dengan tindak pidana.

          Pemusnahan narkotika dilaksanakan oleh orang atau badan yang bertanggung-jawab atas produksi dan peredaran narkotika yang disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang memuat antara lain ;
§  hari, tanggal, bulan dan tahun
§  nama pemegang izin khusus (APA/Dokter)
§  nama saksi (1 orang dari pemerintah dan 1 orang dari badan/instansi ybs)
§  nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan
§  cara pemusnahan
§  tanda tangan penanggung jawab apotik/pemegang izin khusus/dokter pemilik narkotik dan saksi-saksi.

Ketentuan Pidana
          Bagi pihak-pihak yang melanggar UU Narkotika akan mendapat sanksi pidana sesuai dengan kesalahannya.
Contoh  :

1.    Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum  :
a.    menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ; atau
b.    memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.
-       Bila narkotika golongan II maka pidananya paling lama    7 tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000.
-       Bila golongan III, maka pidana penjaranya paling lama       5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.

2.    Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum :
a.    memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.

b.    Bila narkotika golongan II, maka pidananya 15 tahun dan denda Rp. 500 juta rupiah.
c.    Bila golongan III, maka pidananya 7 tahun dan denda 200 juta rupiah.

3.        Menggunakan narkotika terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000. Bila golongan II maupun III, maka pidananya pun berbeda.

4.        Demikian juga bila menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, bila golongan II lamanya 2 tahun, sedangkan golongan III dipidana 1 tahun.

5.        Sedangkan juga dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 200 juta rupiah bagi  :
a.    Pimpinan rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, sarana penyimpanan sediaan farmasi milik pemerintah, apotek dan dokter yang mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
b.    Pimpinan lembaga ilmu pengetahuan yang menanam, membeli, menyimpan atau menguasai tanaman narkotika bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
c.    Pimpinan pabrik obat tertentu yang memproduksi narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan ; atau
d.   Pimpinan pedagang besar farmasi yang mengedarkan narkotika Golongan I yang bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau mengedarkan narkotika Golongan II dan III bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar