Jumat, 22 Februari 2013

Kosmetika 2


3. Bahan-bahan yang diizinkan dalam kosmetika dengan      persyaratan

Beberapa bahan yang diizinkan digunakan dalam kosmetika dengan persyaratan sebagai berikut :

a.    Bahan yang diizinkan dalam kosmetika dan persyaratan
NO
Nama Bahan
Kegunaan
Max
Penandaan

Ket
1
Alfa Naptol
Pewarna rambut
0,5%
Mengandung alfanaftol

2
Aluminium
Sulfat

Antiperspiran
30%


3
Asam Borat
Bedak Badan
5%

Jangan
> 3 th


Higines mulut
0,5%


4
Belerang
Anti Jerawat

2-10%


5
Benzilkonium
Klorida

Antiseptika

0,005%


6
Formaldehid
Pengeras kuku

5%


7
Hidrokinon

Pengoksida/warna
2%



8
Kinin &
garamnya
1. sampo
0,3%




1.       Cat rambut

0,2%





NO
Nama Bahan
Kegunaan
Max
Penandaan

Ket
9
KOH / NaOH
- pelarut kutikula kuku





-          pelurus rambut




10
Selenium
Disulfida
Anti ketombe
1%
Hanya untuk
Sediaan bilas
Mgd sele
-nium




(sampo)

Jangan kena
mata atau





kulit yg 
luka

11
Seng Pirition
Anti ketombe
2%

Jangan kena
 mata
12
Tingtur Cabe


1%


13
DLL (semua
ada 78)






b.    Zat pengawet yang diizinkan pada kosmetika dengan persyaratan  
            Ada 48 macam antara lain :
1.      Klorobutanol                                    0,5 %
2.      Heksamin                                         0,15 %
3.      Heksetidine                                      0,1 %
4.      Natrium Iodida                                0,1 %
5.      Thiomersal                                        0,007 %
6.      Triklorokarbon                                 0,2 %
7.      Triklosan                                          0,3 %

c. Tabir surya yang diizinkan dengan persyaratan
            Ada 21 macam, antara lain :
1.      Dioksibenzon                                   3 %
2.      Oksibenzon                                      6 %
3.      Lawson                                            0,25 %
4.      Oktil Dimetil PABA                        8 %
5.      PABA                                              15 %
6.      Sulisobenzon                                    10 %
7.      TEA salicylat                                   12 %


C.   Wadah Dan Pembungkus

Persyaratan
(Permenkes RI No.96/Menkes/Per/V/1977)
1.        Wadah harus dibuat dari bahan yang tidak beracun, tidak mempengaruhi mutu, cukup baik melindungi isi terhadap pengaruh dari luar, ditutup sedemikian rupa sehingga menjamin keutuhan isinya, dibuat dengan mempertimbangkan keamanan pemakaian.

2.        Pembungkus harus diberi etiket seperti wadah dan dibuat dari bahan yang cukup melindungi  wadah selama peredaran. Pembungkus yang berfungsi sebagai wadah harus memenuhi persyaratan wadah.

Iklan Kosmetika
1.        Periklanan kosmetika dan alat kesehatan harus menyatakan hal yang benar sesuai kenyataan, tidak berlebih-lebihan, tidak menyesatkan dan tidak dapat ditafsirkan salah perihal asal, sifat, nilai, kuantitas, komposisi, kegunaan dan keamanan kosmetika dan alat kesehatan.

2.        Dilarang mengiklankan kosmetika atau  alat kesehatan :
·      yang belum terdaftar atau belum mendapatkan nomor pendaftaran,
·      dengan menggunakan kalimat, kata-kata, pernyataan yang isinya tidak sesuai dengan penandaan atau keterangan yang tercantum pada formulir permohonan pendaftaran yang disetujui,

 ·      dengan menggunakan rekomendasi dari suatu laboratorium, instansi pemerintah,organisasi profesi kesehatan atau kecantikan dan atau tenaga kesehatan,
·      dengan menggunakan peragaan tenaga kesehatan dan  kecantikan,
·      seolah-olah sebagai obat.

1 komentar:

  1. numpang tanya, semua persyaratan itu sumbernya darimana ya thanks

    BalasHapus