Jumat, 22 Februari 2013

UUK : Makanan dan Minuman Lanjutan


F. Makanan Industri Rumah Tangga dan Jasa Boga



1.
Makanan Industri Rumah Tangga  (Kep.Men.Kes. RI. No. 02912/B/SK/IX/1986  tentang Penyuluhan bagi perusahaan makanan industri rumah tangga).
Yang dimaksud dengan makanan industri rumah tangga adalah makanan yang diproduksi  oleh  perusahaan yang wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Industri Kecil dengan jumlah nilai investasi untuk mesin dan peralatan sebesar Rp. 500.000,-  s/d  Rp. 10.000.000,-
Dasar pertimbangan ditetapkannya Kep.Men.Kes tersebut adalah  :
a.          Makanan hasil produksi perusahaan makanan industri rumah tangga perlu dikembangkan,  agar mempunyai peranan yang lebih besar dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
b.          Sebagian besar pengusaha makanan industri rumah tangga belum mempunyai pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk higiene pengolahan makanan.
c.          Keamanan makanan hasil produksi perusahaan makanan industri rumah tangga tetap perlu dipelihara agar tidak mengganggu kesehatan.
d.         Kemampuan para pengelola perusahaan makanan industri rumah tangga masih terbatas untuk melakukan proses registrasi produknya.
Perusahaan makanan industri rumah tangga yang telah mengikuti penyuluhan  :
§  Hanya wajib mencantumkan nomor sertifikat penyuluhannya pada label makanan yang diproduksinya.
§  Dibebaskan dari kewajiban didaftarkan pada Depkes,  bagi makanan yang namanya tercantum pada sertifikat penyuluhan.
§  Wajib mendaftarkan makanannya,  jika berupa  susu dan hasil olahnya (misalnya yoghurt, susu  fermentasi), makanan bayi (misalnya tepung beras merah untuk bayi), makanan kalengan steril komersial (misalnya selei, acar), minuman beralkohol.
Perusahaan makanan industri rumah tangga yang belum mengikuti penyuluhan, wajib mendaftarkan semua hasil produksinya.

2.
Jasa Boga  (Per.Men.Kes. RI. No. 712/Menkes/Per/X/1986  tentang  Persyaratan Kesehatan Jasa Boga).
Yang dimaksud Jasa Boga adalah Perusahaan / perorangan yang melakukan kegiatan pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atau dasar pesanan.

Dasar pertimbangan ditetapkannya Permenkes ini adalah Pengelolaan makanan yang baik dan memenuhi persyaratan kesehatan merupakan salah satu upaya untuk mencapai tingkat kesehatan masyarakat yang optimal dan perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta masyarakat perlu dilindungi dari kemungkinan gangguan kesehatan akibat pengelolaan jasa boga yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan.

Penggolongan jasa boga berdasarkan jangkauan pelayanan dan kemungkinan besarnya resiko masyarakat yang dilayani,  adalah  :
a.    Jasa boga golongan A, melayani kebutuhan masyarakat umum.
b.    Jasa boga golongan B, yang melayani kebutuhan khusus untuk asrama penampungan jamaah haji, asrama transito, pengeboran lepas pantai, perusahaan.
c.    Jasa boga golongan  C, melayani  kebutuhan  untuk   alat   angkutan   umum internasional dan pesawat udara.


G. Makanan Daluwarsa

(Permenkes No. 180/Menkes/Per/IV/1985  tentang Makanan  Daluwarsa).
          Dasar pertimbangan ditetapkannya Permenkes ini adalah karena makanan tertentu dapat mengalami penurunan mutu dalam waktu relatif singkat yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan manusia,  serta untuk melindungi konsumen dari penggunaan makanan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Makanan daluwarsa  adalah makanan yang telah lewat tanggal daluwarsa.
Tanggal daluwarsa  adalah batas akhir suatu makanan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen. 

          Makanan tertentu yang wajib mencantumkan tanggal daluwarsa  adalah  :
  1. Susu pasteurisasi
  2. Susu steril
  3. Susu fermentasi
  4. Susu bubuk
  5. Makanan atau minuman yang mengandung susu
  6. Makanan bayi
  7. Makanan kalengan yang steril komersial

Sedangkan menurut  Keputusan Dirjen. POM No.    02591/B/SK/ VIII/1991 tentang Perubahan lampiran Permenkes                         No. 180/Menkes/Per/IV/1985  tentang Makanan Daluwarsa,  ditambah  :
  1. Roti, biskuit dan produk sejenisnya
  2. Makanan rendah kalori
  3. Makanan penambah zat gizi (nutrient supplement)
  4. Coklat dan produknya
  5. Kelapa dan hasil olahannya
  6. Minyak dan lemak
  7. Margarin
  8. Mentega kacang
  9. Produk telur
  10. Saos    
  11. Minuman ringan tidak berkarbonat
  12. Sari buah

Cara pencantuman tanggal daluwarsa dan peringatan  :
§   Dinyatakan dalam tanggal,  bulan dan tahun untuk makanan yang daya simpannya sampai  3 bulan;  sedang untuk yang lebih 3 bulan dinyatakan dalam bulan dan tahun.
§   Dapat dicantumkan pada tutup botol, bagian bawah kaleng, bagian atas dos dan tempat lain yang sesuai, jelas dan mudah terbaca.
§   Pada label harus dicantumkan secara jelas dan mudah dibaca, peringatan yang berbunyi  :  “Baik digunakan sebelum   ………   (isikan tanggal daluwarsa)
Makanan yang rusak sebelum maupun sesudah tanggal daluwarsa dinyatakan sebagai bahan berbahaya. 


H. Pengganti Air Susu Ibu ( PASI)
(Per.Men.Kes. RI No. 240/Menkes/Per/V/1985  tentang Pengganti Air Susu Ibu)
Dasar pertimbangan ditetapkannya Permenkes ini adalah  :
1.        Air Susu Ibu merupakan makanan yang paling baik dan tepat untuk pertumbuhan dan perkembangan yang sehat bagi bayi dan oleh karena itu penggunaannya perlu dilindungi dan dilestarikan.
2.        Pengganti air susu ibu diperlukan bagi ibu yang sama sekali tidak dapat atau kurang mampu menyusui bayinya.
3.        Dewasa ini banyak diproduksi dan diedarkan pengganti air susu ibu yang jika penggunaannya tidak tepat dapat merugikan kesehatan.


Yang dimaksud dengan  :      
§   Pengganti Air Susu Ibu  adalah makanan  bayi  yang  secara tunggal dapat memenuhi kebutuhan gizi serta pertumbuhan dan perkembangan bayi sampai berumur  4 dan 6 bulan, misalnya Susu Formula untuk bayi.
§   Bayi    adalah  anak yang berumur sampai  12 bulan.
§   Nilai Gizi   adalah  :    jumlah zat hidrat arang, lemak, protein, mineral, vitamin dan air yang terkandung dalam pengganti air susu ibu.

Dalam peraturan ini ditetapkan  :
1.        Perusahaan yang memproduksi dan mengimpor PASI,  harus mendapat persetujuan dari Dirjen POM (sekarang Badan POM).
2.        PASI  harus diproduksi menurut cara produksi yang baik untuk makanan  bayi dan anak,  harus memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditetapkan.
3.        PASI,  botol susu,  dot susu hanya boleh beredar setelah terdaftar pada Depkes (sekarang  Badan POM).

          Label PASI harus memenuhi ketentuan tentang label dan Periklanan Makanan,  selain itu juga harus mencantumkan  :
a.         Pernyataan tentang keunggulan ASI
b.        Pernyataan yang menyatakan bahwa PASI digunakan atas nasehat tenaga kesehatan, serta penggunaanya secara tunggal dapat memenuhi kebutuhan bayi sampai berumur antara  4 dan 6 bulan.
c.         Petunjuk cara mempersiapkan dan penggunaannya
d.        Petunjuk cara penyimpanan
e.         Tanggal daluwarsa
f.         Nilai gizi
g.        Penjelasan tanda-tanda yang menunjukkan bilamana PASI sudah tidak baik lagi dan tidak boleh diberikan pada bayi


Larangan  :
1. Pada label dilarang mencantumkan  :
a.       Gambar bayi
b.      Gambar atau tulisan yang dapat memberikan kesan, bahwa penggunaan PASI merupakan sesuatu yang ideal
c.       Tulisan  “Semutu ASI”  atau tulisan-tulisan lain yang semakna
d.      Tulisan  “PASI”

2. Dalam kegiatan pemasaran PASI pada sarana pelayanan kesehatan, badan usaha dilarang  (Keputusan Dirjen POM No. 02048/B/SK/VI/1991  tentang  Petunjuk Pelaksanaan Permenkes RI No. 240/Menkes/Per/V/1985  di bidang Pemasaran PASI)
a.         Memberikan informasi kepada tenaga kesehatan yang tidak bersifat ilmiah, tidak objektif ataupun yang memberi kesan seolah-olah manfaat PASI sama atau lebih dari ASI, atau
b.        Menggunakan sarana pelayanan kesehatan untuk pemasaran PASI, atau
c.         Memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada sarana pelayanan kesehatan termasuk tenaga kesehatan dengan maksud untuk meningkatkan pemasaran PASI,  atau
d.        Menjadi sponsor kegiatan sarana pelayanan kesehatan dengan imbalan promosi PASI baik secara jelas maupun secara tersamar.
e.         Memberikan sampel secara cuma-cuma atau sesuatu dalam bentuk apapun kepada wanita hamil atau ibu yang baru melahirkan, atau
f.         Menjajakan, menawarkan atau menjual PASI langsung ke rumah-rumah,  atau
g.        Memberikan potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian PASI sebagai daya tarik penjualan, atau
h.        Menggunakan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi tentang PASI kepada masyarakat.

3. Larangan khusus  :
Dilarang melakukan iradiasi terhadap PASI dan bahan yang digunakan untuk memproduksinya.

          Bahwa untuk menghasilkan produk makanan yang memenuhi persyaratan mutu dan aman bagi kesehatan bayi dan anak,  maka ditetapkan  :
§  Kep.Dirjen POM No. 02664/B/SK/VIII/1991 tentang Persyaratan Mutu dan Aman
§  Kep.Dirjen POM No. 02665/B/SK/VIII/1991 tentang Cara Produksi Makanan Bayi dan Anak
dimana antara lain, bahwa produksi makanan untuk bayi dan anak harus dilakukan menurut Pedoman Higiene Pengolahan untuk Makanan Bayi dan Anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar