MAKANAN DAN MINUMAN
A. Pendahuluan
Makanan merupakan salah satu bahan pokok dalam rangka
pertumbuhan dan kehidupan bangsa, serta mempunyai peranan penting dalam
pembangunan nasional. Demikian juga masyarakat harus dilindungi keselamatan dan
kesehatannya dari makanan yang tidak memenuhi syarat serta kerugian akibat dari
perdagangan yang tidak jujur.
Dengan
kata lain, bahwa makanan harus aman,
layak dikonsumsi, bermutu, bergizi, serta beragam dan tersedia dalam jumlah
yang cukup. Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan pengawasan dalam hal
pengadaan dan peredaran makanan dalam bentuk penetapan beberapa peraturan
perundang-undangan di bidang makanan sebagai dasar dalam pelaksanaan pengawasan
makanan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang RI No.7 tahun 1996
tentang Pangan pada tanggal 4 November 1996, pengawasan makanan tidak hanya
didasarkan pada Permenkes RI di bidang makanan tetapi juga berdasarkan pada UU
RI tersebut terdapat pengertian Pangan
dan Pangan Olahan.
Berdasarkan UU RI No.7 tahun
1996, terdapat pengertian :
Pangan
|
adalah segala
sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air baik yang diolah maupun tidak
diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan pangan,bahan baku pangan,dan bahan lain yang
digunakan dalam proses penyiapan pengolahan dan atau pembuatan makanan atau
minuman.
|
Pangan Olahan
|
adalah makanan
atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa
bahan tambahan.
|
Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 329/Men.Kes/Per/XII/1976 tentang
Produksi dan Peredaran Makanan,
yang dimaksud dengan :
1.
Makanan, adalah barang yang digunakan sebagai makanan
atau minuman manusia, termasuk permen karet dan sejenisnya, akan tetapi bukan
obat.
2.
Memproduksi, adalah membuat,
mengolah, mengubah bentuk, mengawetkan, membungkus kembali untuk diedarkan.
3.
Mengedarkan, adalah menyajikan
di tempat penjualan, menyerahkan, memiliki atau mempunyai persediaan di tempat
penjualan, dalam rumah makan, di pabrik yang memproduksi, di ruangan perusahaan
lain dari pada yang disebut di atas, di halaman, dalam kendaraan, kapal udara,
kapal laut, perahu atau di tempat lain, kecuali jika makanan itu nyata-nyata
untuk konsumsi sendiri.
4.
Standar mutu, adalah ketentuan
yang ditetapkan oleh Menteri mengenai nama, bahan baku, bahan tambahan, bahan
penolong, komposisi, wadah, pembungkus serta ketentuan lain untuk pengujian
tiap jenis makanan.
5.
Bahan baku, adalah bahan dasar
yang digunakan untuk memproduksi makanan.
6.
Bahan tambahan, adalah bahan yang ditambahkan pada
pengolahan makanan untuk meningkatkan mutu, termasuk pewarna, penyedap rasa dan
aroma, pemantap, anti oksidan, pengawet, pengemulsi, anti gumpal, pematang,
pemucat dan pengental.
7.
Bahan Penolong, adalah bahan yang digunakan untuk membantu
pengolahan makanan.
B. Persyaratan Produksi
Makanan
yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi syarat-syarat
keselamatan, kesehatan, standar mutu atau persyaratan-persyaratan lain yang
ditetapkan oleh Menteri untuk tiap jenis makanan.
Sesuai
dengan Undang-Undang Pangan untuk Pangan Olahan Tertentu, wajib
menyelenggarakan tata cara pengolahan pangan yang dapat menjaga kandungan gizi
bahan baku pangan yang digunakan. Untuk memenuhi persyaratan-persyaratan
tersebut Pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 23/Menkes/SK/I/1978, tentang Pedoman Cara Produksi Makanan Yang
Baik (CPMB), yang merupakan penuntun bagi produsen makanan untuk meningkatkan
mutu hasil produksinya.
Hal-hal
yang harus dipenuhi oleh produsen makanan di dalam pedoman CPMB tersebut, adalah
:
1.
Lokasi, berada di tempat yang bebas dari pencemaran,
dan sebaliknya tidak boleh mencemari daerah sekitarnya.
2.
Bangunan, harus memenuhi syarat higiene dan sanitasi
dan tidak boleh digunakan selain untuk memproduksi makanan/minuman.
3.
Alat
produksi, memenuhi syarat teknis dan higiene, tidak melepaskan unsur
yang membahayakan kesehatan, terpelihara dengan baik dan hanya digunakan untuk
memproduksi makanan/minuman.
4.
Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong; harus
memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditetapkan
5.
Proses pengolahan, harus diusahakan hasil produksi
memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan
tidak merugikan dan membahayakan kesehatan.
6.
Karyawan , yang
berhubungan dengan produksi harus sehat, bersih dan tidak berpenyakit menular.
C. Persyaratan Impor
Makanan
impor yang akan diedarkan di wilayah
Indonesia harus :
1.
Sudah didaftarkan di Depkes RI
(sekarang Badan POM), sesuai Permenkes RI No. 382/Menkes/Per/VI/1989
tentang : Pendaftaran Makanan.
2.
Harus aman dan layak dikonsumsi
manusia, yang dinyatakan dengan Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh
instansi yang berwenang di negara asal.
Untuk makanan tertentu, harus juga
disertai dengan Sertifikat Bebas Radiasi (Kep Menkes RI No.
00474/B/II/1987 tentang Keharusan Menyertakan Sertifikat Kesehatan
dan Serifikat Bebas Radiasi untuk Makanan Impor).
3.
Untuk impor bahan baku
makanan, selain harus disertai dengan
Sertifikat Kesehatan dan untuk bahan baku makanan tertentu yang diimpor dari
negara tertentu disertai dengan Sertifikat Bebas Radiasi, juga harus dilengkapi Sertifikat Analisa,
untuk menjamin bahwa bahan baku tersebut memenuhi standar mutu dan persyaratan
lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (sekarang Badan POM)
4.
Untuk makanan yang berasal dari
hewani harus ada pernyataan halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar