Jumat, 22 Februari 2013

UUK : Makanan dan Minuman Bag. 1


MAKANAN DAN MINUMAN



A. Pendahuluan
          Makanan  merupakan salah satu bahan pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa, serta mempunyai peranan penting dalam pembangunan nasional. Demikian juga masyarakat harus dilindungi keselamatan dan kesehatannya dari makanan yang tidak memenuhi syarat serta kerugian akibat dari perdagangan yang tidak jujur.
          Dengan kata lain,  bahwa makanan harus aman, layak dikonsumsi, bermutu, bergizi, serta beragam dan tersedia dalam jumlah yang cukup. Oleh karena itu pemerintah perlu melakukan pengawasan dalam hal pengadaan dan peredaran makanan dalam bentuk penetapan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang makanan sebagai dasar dalam pelaksanaan pengawasan makanan.
          Sejak diberlakukannya Undang-Undang RI No.7 tahun 1996 tentang Pangan pada tanggal 4 November 1996, pengawasan makanan tidak hanya didasarkan pada Permenkes RI di bidang makanan tetapi juga berdasarkan pada UU RI tersebut  terdapat pengertian Pangan dan Pangan Olahan.
Berdasarkan UU RI No.7 tahun 1996, terdapat pengertian :
Pangan
adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan,bahan baku pangan,dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.




Pangan Olahan
adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

          Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI          No. 329/Men.Kes/Per/XII/1976 tentang Produksi dan Peredaran          Makanan, yang dimaksud dengan  :

1.        Makanan,  adalah barang yang digunakan sebagai makanan atau minuman manusia, termasuk permen karet dan sejenisnya, akan tetapi bukan obat.

2.        Memproduksi, adalah membuat, mengolah, mengubah bentuk, mengawetkan, membungkus kembali untuk diedarkan.

3.        Mengedarkan, adalah menyajikan di tempat penjualan, menyerahkan, memiliki atau mempunyai persediaan di tempat penjualan, dalam rumah makan, di pabrik yang memproduksi, di ruangan perusahaan lain dari pada yang disebut di atas, di halaman, dalam kendaraan, kapal udara, kapal laut, perahu atau di tempat lain, kecuali jika makanan itu nyata-nyata untuk konsumsi sendiri.

4.        Standar mutu, adalah ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri mengenai nama, bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, komposisi, wadah, pembungkus serta ketentuan lain untuk pengujian tiap jenis makanan.

5.        Bahan baku, adalah bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi makanan.

6.        Bahan tambahan,             adalah bahan yang ditambahkan pada pengolahan makanan untuk meningkatkan mutu, termasuk pewarna, penyedap rasa dan aroma, pemantap, anti oksidan, pengawet, pengemulsi, anti gumpal, pematang, pemucat dan pengental.

7.        Bahan Penolong, adalah bahan yang digunakan untuk membantu pengolahan makanan.


B. Persyaratan Produksi

          Makanan yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia harus memenuhi syarat-syarat keselamatan, kesehatan, standar mutu atau persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri untuk tiap jenis makanan.
          Sesuai dengan Undang-Undang Pangan untuk Pangan Olahan Tertentu, wajib menyelenggarakan tata cara pengolahan pangan yang dapat menjaga kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan. Untuk memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut Pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan RI  No. 23/Menkes/SK/I/1978,  tentang Pedoman Cara Produksi Makanan Yang Baik (CPMB), yang merupakan penuntun bagi produsen makanan untuk meningkatkan mutu hasil produksinya.

          Hal-hal yang harus dipenuhi oleh produsen makanan di dalam pedoman CPMB tersebut,  adalah  :
1.        Lokasi, berada di tempat yang bebas dari pencemaran, dan sebaliknya tidak boleh mencemari daerah sekitarnya.

2.        Bangunan, harus memenuhi syarat higiene dan sanitasi dan tidak boleh digunakan selain untuk memproduksi makanan/minuman.

3.        Alat  produksi, memenuhi syarat teknis dan higiene, tidak melepaskan unsur yang membahayakan kesehatan, terpelihara dengan baik dan hanya digunakan untuk memproduksi makanan/minuman.

4.        Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong; harus memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditetapkan

5.        Proses pengolahan, harus diusahakan hasil produksi memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan tidak merugikan dan membahayakan kesehatan.

6.        Karyawan , yang berhubungan dengan produksi harus sehat, bersih dan tidak berpenyakit menular.


C. Persyaratan Impor

          Makanan impor yang akan diedarkan di wilayah  Indonesia     harus  :
1.        Sudah didaftarkan di Depkes RI (sekarang Badan POM), sesuai Permenkes RI No. 382/Menkes/Per/VI/1989 tentang  :  Pendaftaran Makanan.

2.        Harus aman dan layak dikonsumsi manusia, yang dinyatakan dengan Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara asal.
Untuk makanan tertentu, harus juga disertai dengan Sertifikat Bebas Radiasi (Kep Menkes RI No. 00474/B/II/1987  tentang  Keharusan Menyertakan Sertifikat Kesehatan dan Serifikat Bebas Radiasi untuk Makanan Impor).

3.        Untuk impor bahan baku makanan,  selain harus disertai dengan Sertifikat Kesehatan dan untuk bahan baku makanan tertentu yang diimpor dari negara tertentu disertai dengan Sertifikat Bebas Radiasi,  juga harus dilengkapi Sertifikat Analisa, untuk menjamin bahwa bahan baku tersebut memenuhi standar mutu dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (sekarang Badan POM)

4.        Untuk makanan yang berasal dari hewani harus ada pernyataan halal.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar