PENDAFTARAN (REGISTRASI) SEDIAAN FARMASI DAN ALAT
KESEHATAN
Obat
Pertimbangan :
Menurut PerMenKes RI Nomor
949/Menkes/VI/2000, yang menjadi pertimbangan adalah untuk melindungi
masyarakat dari peredaran obat jadi yang tidak memenuhi persyaratan khasiat,
keamanan, mutu dan kemanfaatannya.
Pengertian :
Dalam
peraturan tersebut terdapat beberapa pengertian yang berkait dengan pendaftaran
obat, antara lain :
·
Obat jadi : adalah sediaan atau
paduan bahan-bahan termasuk produk biologi dan kontrasepsi, yang siap digunakan
untuk mempengaruhi dan menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam
rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan
kesehatan.
·
Obat jadi baru : adalah obat jadi dengan
zat berkhasiat atau bentuk sediaan/cara pemberian atau indikasi atau posologi
baru yang belum pernah disetujui di Indonesia.
·
Obat jadi sejenis adalah obat jadi yang
mengandung zat berkhasiat sama dengan obat jadi yang sudah terdaftar.
·
Obat jadi kontrak adalah obat jadi yang
pembuatannya dilimpahkan kepada
industri farmasi lain.
·
Obat jadi impor adalah obat jadi hasil
produksi industri farmasi luar
negeri.
Kriteria :
Obat jadi yang dapat memiliki izin
edar harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
1.
Khasiat yang meyakinkan dan keamanan yang memadai
dibuktikan melalui percobaan hewan dan uji klinis atau bukti-bukti lain sesuai
dengan status perkembangan ilmu pengetahuan yang bersangkutan.
2.
Mutu yang memenuhi syarat yang dinilai dari proses
produksi sesuai CPOB, spesifikasi dan metoda pengujian terhadap semua bahan
yang digunakan serta produk jadi dengan bukti yang sahih.
3.
Penandaan berisi informasi yang lengkap dan obyektif
yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman.
4.
Sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
5.
Kriteria lain adalah :
·
Khusus untuk psikotropika harus memiliki keunggulan
kemanfaatan dan keamanan dibandingkan dengan obat standar dan obat yang telah
disetujui beredar di Indonesia untuk indikasi yang diklaim.
·
Khusus kontrasepsi untuk program nasional dan obat
program lainnya yang akan ditentukan kemudian, harus dilakukan uji klinik di
Indonesia.
Persyaratan
1). Obat Jadi
Produk Dalam Negeri
§
Hanya dilakukan oleh industri farmasi yang memiliki
izin sekurang-kurangnya izin prinsip.
§
Wajib memenuhi CPOB.
§
Pemenuhan persyaratan CPOB dinyatakan oleh petugas pengawas farmasi yang berwenang
setelah dilakukan
pemeriksaan setempat pada industri yang bersangkutan.
2) Obat
Jadi Kontrak
§
Hanya dilakukan oleh pemberi kontrak dengan melampirkan dokumen kontrak.
§
Pemberi kontrak adalah industri farmasi atau badan
lain.
§
Pemberi kontrak wajib memiliki izin industri
farmasi, sekurang-kurangnya memiliki satu fasilitas produksi sediaan lain yang
telah memenuhi CPOB.
§
Industri pemberi kontrak bertanggung jawab atas mutu
obat jadi yang diproduksi berdasarkan kontrak.
§
Penerima kontrak wajib memiliki izin industri
farmasi dan fasilitas produksi yang telah memenuhi persyaratan CPOB untuk
sediaan yang telah dikontrakkan.
3) Obat
Jadi Impor
§
Diutamakan untuk obat program kesehatan asyarakat dan registrasinya dilakukan oleh
industri farmasi dalam negeri atau pedagang besar yang mendapat persetujuan
tertulis dari industri farmasi atau pemilik produk di luar negeri.
§
Industri farmasi dalam negeri dimaksud harus
menunjukkan bukti perimbangan kegiatan impor dan ekspor yang dilakukan.
§
Industri farmasi di luar negeri harus memenuhi
persyaratan CPOB.
§
Pemenuhan persyaratan CPOB tersebut harus dibuktikan dengan dokumen yang sesuai atau
jika diperlukan dilakukan pemeriksaan setempat oleh petugas yang berwenang.
tersebut harus dilengkapi dengan data inspeksi terakhir paling lama 2 (dua) tahun
yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang setempat.
4). Obat Jadi Khusus Ekspor
§
Khusus untuk ekspor hanya dilakukan oleh
industri farmasi.
§
Harus memenuhi kriteria-kriteria kecuali disertai
dengan persetujuan tertulis dari negara tujuan.
5) Obat Jadi yang Dilindungi Paten
§
Hanya dilakukan oleh industri farmasi dalam
negeri pemegang hak paten atau
industri farmasi lain atau PBF yang ditunjuk oleh pemilik paten. Hak paten
harus dibuktikan dengan sertifikat paten.
§
Hanya boleh dilakukan apabila telah memenuhi
ketentuan paten yang berlaku di Indonesia.
Evaluasi
1). Terhadap dokumen registrasi
obat jadi yang telah memenuhi
kelengkapan dilakukan evaluasi sesuai kriteria pendaftaran.
2). Evaluasi registrasi dikelompokkan menjadi obat jadi baru dan obat jadi sejenis.
3). Pelaksanaan evaluasi melalui jalur I, jalur II
atau jalur III.
Obat jadi yang dievaluasi melalui jalur
I adalah :
§ Obat esensial
generik untuk program kesehatan masyarakat.
§ Obat yang diindikasikan untuk terapi penyakit yang serius dan penyakit
yang mengancam nyawa manusia.
Obat jadi yang dievaluasi
melalui jalur II adalah :
§ Obat jadi baru yang sudah disetujui di kelompok negara yang
menerapkan sistem evaluasi terharmonisasi dan 1 (satu) negara dengan
sistem evaluasi yang telah dikenal baik
yang didukung dengan laporan hasil evaluasi indepeden.
Obat jadi
yang tidak termasuk dalam jalur I dan II
evaluasinya dilakukan melalui jalur III dan hal ini berlaku untuk obat-obat
khusus ekspor.
Untuk
melakukan evaluasi dibentuk :
§ Komite Nasional Penilai Obat Jadi
(KOMNAS-POJ)
§ Panitia Penilai Khasiat Keamanan.
§ Panitia Penilai Mutu, Teknologi, Penandaan dan Kerasionalan Obat Jadi.
Peninjauan
Kembali
§ Dalam hal registrasi ditolak, pendaftar
dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme peninjauan kembali.
§ Pengajuan peninjauan kembali harus disertai
dokumen yang berisi data penunjang.
Evaluasi
Kembali
1.
Terhadap
obat jadi yang telah diberikan izin edar dapat dilakukan evaluasi kembali.
2.
Evaluasi
kembali dilakukan terhadap :
§ Obat dengan
resiko efek samping lebih besar dibandingkan dengan efektivitasnya yang
terungkap sesudah obat dipasarkan.
§ Obat dengan
efektivitas tidak lebih dari plasebo.
§ Obat yang tidak
memenuhi persyaratan ketersediaan hayati/bioekivalensi.
Terhadap obat yang
dilakukan evaluasi kembali, industri farmasi/pendaftar wajib menarik obat
tersebut dari peredaran. Evaluasi kembali juga dilakukan untuk perbaikan
komposisi dan formula obat jadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar