Kode Nomor Pendaftaran Obat
Nomor pendaftaran untuk Obat terdiri dari 15
digit yaitu 3 digit pertama berupa huruf
dan 12 digit sisanya berupa angka. Tiga (3) digit yang pertama mempunyai arti
sebagai berikut :
1. Digit ke-1
menunjukkan jenis atau kategori obat,seperti :
D à berarti Obat dengan merek dagang (Paten)
G à berarti obat dengan nama generic
2. Digit ke-2
menunjukkan golongan obat, seperti :
B à berarti golongan obat bebas
T à berarti golongan obat bebas terbatas
K à berarti golongan obat keras
P à berarti golongan obat Psikotropika
N à berarti golongan obat Narkotika
3. Digit ke-3 menunjukkan
lokasi obat tersebut di produksi atau tujuan diproduksinya obat tersebut, seperti :
Là berarti obat tersebut diproduksi di dalam
negeri atau yang diproduksi dengan
lisensi.
Ià berarti obat diproduksi di luar negeri atau
obat impor.
Xà berarti obat yang dibuat dengan tujuan khusus
atau program khusus,misalnya obat-obat untuk
program keluarga berencana.
Contoh - contoh arti kode
nomor pendaftaran obat sebagai berikut :
1. DBL
à Golongan obat
bebas dengan nama dagang (Paten)
produksi
dalam negeri atau lisensi.
2.
DTL à Golongan obat
bebas terbatas dengan nama dagang (Paten) produksi dalam negeri atau lisensi.
3.
GKL à Golongan obat
keras dengan nama generik produksi dalam negeri atau lisensi.
4.
DKL à Golongan obat
keras dengan nama dagang (paten) produksi dalam negeri atau lisensi.
5.
DKI à Golongan obat
keras dengan nama dagang (paten) produksi luar negeri atau impor.
6.
GPL à Golongan obat psikotropika dengan nama
generik produksi dalam negeri atau lisensi.
7.
DPL à Golongan obat psikotropika dengan nama
dagang (paten) produksi dalam negeri atau lisensi.
8.
DPIà Golongan obat psikotropika dengan nama
dagang (paten) produksi luar negeri atau impor.
9.
GNL à
Golongan obat narkotika dengan nama
generik produksi dalam negeri atau lisensi.
10.
DNL à
Golongan obat narkotika dengan nama
dagang (paten) produksi dalam negeri atau lisensi.
11.
DNI à
Golongan obat narkotika dengan nama
dagang (paten) produksi luar negeri atau impor.
12.
DKX à Golongan obat keras dengan nama dagang
(paten) untuk program khusus.
F. Kode Nomor Pendaftaran Obat Tradisional
Nomor pendaftaran obat tradisional terdiri
dari 11 digit yaitu 2 (dua) digit pertama berupa huruf dan 9 (sembilan) digit
kedua berupa angka.
Digit ke-1 menunjukkan obat tradisional,
yaitu dilambangkan dengan huruf T.
Sedangkan digit ke-2 menunjukkan lokasi obat tradisional
tersebut diproduksi.
Kode nomor pendaftaran untuk obat
tradisional sebagai berikut :
1.
TR à
obat tradisional produksi dalam
negeri
2.
TL à
obat tradisional produksi dalam
negeri dengan lisensi
3.
TI à
obat tradisional produksi luar
negeri atau impor
4.
BTR à
obat tradisional yang berbatasan dengan obat produksi dalam negeri.
5.
BTL à
obat tradisional yang berbatasan dengan obat produk dalam negeri
dengan lisensi.
6.
BTI à
obat tradisional yang berbatasan dengan obat produksi luar negeri atau
impor.
7.
SD à
Suplemen makanan produksi dalam
negeri
8.
SL à
Suplemen makanan produksi dalam
negeri dengan lisensi
9.
SI à
Suplemen makanan produksi luar
negeri atau impor.
Kode Nomor Pendaftaran Kosmetika
Nomor
pendaftaran kosmetika terdiri dari 12 digit yaitu 2 (dua) digit pertama berupa
huruf dan 10 ( sepuluh ) digit lainnya berupa angka.
Dua digit
pertama mempunyai arti sebagai berikut :
Digit
ke-1 menunjukkan
kosmetika dan dilambangkan dengan huruf C.
Digit ke-2 menunjukkan lokasi kosmetika tersebut diproduksi.
Contoh kode
nomor pendaftaran kosmetika yaitu :
§
CD à
Kosmetika produksi dalam negeri atau
lisensi
§
CL à
Kosmetika produksi luar negeri atau
impor
Kode Nomor Pendaftaran Alat Kesehatan
Nomor pendaftaran alat kesehatan terdiri dari 12 digit
yaitu 2 (dua) digit pertama berupa huruf dan 10 digit berikutnya berupa angka.
Dua digit pertama yang berupa huruf
mempunyai arti sebagai berikut :
Digit
ke–1 à menunjukkan
alat kesehatan dan dilambangkan dengan huruf K.
Digit
ke-2à menunjukkan lokasi alat kesehatan tersebut diproduksi.
Contoh kode nomor pendaftaran untuk Alat
Kesehatan sebagai berikut :
§
KD à
Alat Kesehatan produksi dalam negeri
§
KL à
Alat Kesehatan produksi luar negeri
atau impor
G. Kode Nomor Pendaftaran Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Nomor pendaftaran untuk PKRT
terdiri dari 12 digit yaitu 2 (dua) digit pertama berupa huruf dan 10 digit
berikutnya berupa angka.Huruf pada digit pertama menunjukkan PKRT dan
dilambangkan dengan huruf P sedangkan digit ke-2 menunjukan tempat PKRT
tersebut diproduksi.Contoh nomor pendaftaran PKRT sebagai berikut :
1.
PD à PKRT produksi dalam negeri atau lisensi
2.
PL à PKRT produksi luar negeri atau impor
Nomor pendaftaran makanan dan
minuman terdiri dari 14 digit yaitu 2 (dua) digit pertama berupa huruf
sedangkan 12 digit berikutnya berupa angka.Huruf pada digit pertama menunjukkan
Makanan atau Minuman dan dilambangkan dengan huruf M, sedangkan huruf pada
digit ke-2 menunjukkan lokasi makanan atau minuman tersebut diproduksi. Contoh
kode nomor pendaftaran makanan atau minuman sebagai berikut :
1.
MD à makanan atau minuman produksi
dalam negeri atau
lisensi.
2.
ML à makanan atau minuman
produksi luar negeri atau impor.
3.
BMDà produk makanan atau minuman
yang berbatasan dengan
obat, produksi dalam negeri atau lisensi.
4.
BML à produk makanan atau minuman
yang berbatasan dengan
obat, produksi luar negeri atau impor.
Kode BMD
dan BML sekarang tidak digunakan lagi untuk makanan atauu minuman tetapi telah
digantikan dengan kode untuk suplemen makanan seperti telah dijelaskan
sebelumnya.
Bagi industri rumah tangga yang telah mengikuti
penyuluhan, akan diberi Sertifikat Penyuluhan dan untuk makanan atau minuman
yang diproduksinya akan diberi kode nomor pendaftaran SP (Sertifikat
Penyuluhan) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Propinsi.
Trims mimin,,membantu sekali
BalasHapusMator Suwon gan info ne.
BalasHapusApa perbedaan no pkd dengan badanpom pada produk skincare
BalasHapusterimakasih
BalasHapus