Jumat, 22 Februari 2013

Kode Nomor Pendaftaran ( Registrasi) Untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, PKRT Serta Makanan Dan Minuman.


 Kode Nomor Pendaftaran Obat
  Nomor pendaftaran untuk Obat terdiri dari 15 digit yaitu 3 digit pertama  berupa huruf dan 12 digit sisanya berupa angka. Tiga (3) digit yang pertama mempunyai arti sebagai berikut :
1.    Digit ke-1 menunjukkan jenis atau kategori obat,seperti :
D à    berarti Obat dengan merek dagang (Paten)

G à    berarti obat dengan nama generic


2.    Digit ke-2 menunjukkan golongan obat, seperti :
B à    berarti golongan obat bebas
T à     berarti golongan obat bebas terbatas
K à    berarti golongan obat keras
P à     berarti golongan obat Psikotropika
N à    berarti golongan obat Narkotika

3.    Digit ke-3 menunjukkan lokasi obat tersebut di produksi atau tujuan diproduksinya obat tersebut,  seperti :
Là    berarti obat tersebut diproduksi di dalam negeri atau   yang diproduksi dengan lisensi.
Ià     berarti obat diproduksi di luar negeri atau obat impor.
Xà    berarti obat yang dibuat dengan tujuan khusus atau program khusus,misalnya obat-obat untuk  program keluarga berencana.

Contoh - contoh arti kode nomor pendaftaran obat                            sebagai berikut :
1.    DBL à                Golongan obat bebas dengan nama dagang (Paten)
       produksi dalam negeri atau lisensi.

2.        DTL à    Golongan obat bebas terbatas dengan nama dagang (Paten) produksi dalam negeri atau lisensi.

3.        GKL à   Golongan obat keras dengan nama generik produksi dalam negeri atau lisensi.

4.        DKL à   Golongan obat keras dengan nama dagang (paten) produksi dalam negeri atau lisensi.

5.        DKI à    Golongan obat keras dengan nama dagang (paten) produksi luar negeri atau impor.

6.        GPL à    Golongan obat psikotropika dengan nama generik produksi dalam negeri atau lisensi.

7.        DPL à    Golongan obat psikotropika dengan nama dagang (paten) produksi dalam negeri atau lisensi.

8.        DPIà      Golongan obat psikotropika dengan nama dagang (paten) produksi luar negeri atau impor.
9.        GNL à   Golongan obat narkotika dengan nama generik produksi dalam negeri atau lisensi.

10.    DNL à   Golongan obat narkotika dengan nama dagang (paten) produksi dalam negeri atau lisensi.

11.    DNI à    Golongan obat narkotika dengan nama dagang (paten) produksi luar negeri atau impor.

12.    DKX à   Golongan obat keras dengan nama dagang (paten)  untuk program khusus.

 

 

F.    Kode Nomor Pendaftaran Obat Tradisional

          Nomor pendaftaran obat tradisional terdiri dari 11 digit yaitu 2 (dua) digit pertama berupa huruf dan 9 (sembilan) digit kedua berupa angka.

Digit ke-1        menunjukkan obat tradisional, yaitu dilambangkan dengan huruf T.
 Sedangkan digit ke-2 menunjukkan lokasi obat tradisional tersebut diproduksi.

Kode nomor pendaftaran untuk obat tradisional sebagai berikut :
1.        TR à       obat tradisional produksi dalam negeri
2.        TL à       obat tradisional produksi dalam negeri dengan                  lisensi
3.        TI à        obat tradisional produksi luar negeri atau impor
4.        BTR à obat tradisional yang berbatasan dengan obat                     produksi  dalam negeri.
5.        BTL à obat tradisional yang berbatasan dengan obat                       produk dalam negeri dengan lisensi.
6.        BTI à obat tradisional yang berbatasan dengan obat                   produksi luar negeri atau impor.
7.        SD à       Suplemen makanan produksi dalam negeri
8.        SL à       Suplemen makanan produksi dalam negeri dengan                  lisensi
9.        SI à        Suplemen makanan produksi luar negeri atau                  impor.

Kode Nomor Pendaftaran Kosmetika
Nomor pendaftaran kosmetika terdiri dari 12 digit yaitu 2 (dua) digit pertama berupa huruf dan 10 ( sepuluh ) digit lainnya berupa angka.

Dua digit pertama mempunyai arti sebagai berikut :
Digit ke-1        menunjukkan kosmetika dan dilambangkan dengan huruf C.
Digit ke-2        menunjukkan lokasi kosmetika tersebut diproduksi.

Contoh kode nomor pendaftaran kosmetika yaitu :
§   CD à      Kosmetika produksi dalam negeri atau lisensi
§   CL à       Kosmetika produksi luar negeri atau impor

Kode Nomor Pendaftaran Alat Kesehatan
Nomor pendaftaran alat kesehatan terdiri dari 12 digit yaitu 2 (dua) digit pertama berupa huruf dan 10 digit berikutnya berupa angka. Dua digit pertama  yang berupa huruf mempunyai arti sebagai berikut :
Digit ke–1 à     menunjukkan alat kesehatan dan dilambangkan dengan huruf K.
Digit ke-2à menunjukkan lokasi alat kesehatan tersebut   diproduksi.

Contoh kode nomor pendaftaran untuk Alat Kesehatan sebagai berikut :
§   KD à      Alat Kesehatan produksi dalam negeri
§   KL à      Alat Kesehatan produksi luar negeri atau impor

 

 

G.     Kode Nomor Pendaftaran Perbekalan Kesehatan Rumah  Tangga (PKRT)

          Nomor pendaftaran untuk PKRT terdiri dari 12 digit yaitu 2 (dua) digit pertama berupa huruf dan 10 digit berikutnya berupa angka.Huruf pada digit pertama menunjukkan PKRT dan dilambangkan dengan huruf P sedangkan digit ke-2 menunjukan tempat PKRT tersebut diproduksi.Contoh nomor pendaftaran PKRT sebagai berikut :
1.        PD à PKRT produksi dalam negeri atau lisensi
2.        PL à PKRT produksi luar negeri atau impor 

 

   Kode Nomor Pendaftaran Makanan dan Minuman
          Nomor pendaftaran makanan dan minuman terdiri dari 14 digit yaitu 2 (dua) digit pertama berupa huruf sedangkan 12 digit berikutnya berupa angka.Huruf pada digit pertama menunjukkan Makanan atau Minuman dan dilambangkan dengan huruf M, sedangkan huruf pada digit ke-2 menunjukkan lokasi makanan atau minuman tersebut diproduksi. Contoh kode nomor pendaftaran makanan atau minuman sebagai berikut :
1.        MD à     makanan atau minuman produksi dalam negeri                   atau lisensi.
2.        ML à      makanan atau minuman produksi luar negeri atau                   impor.
3.        BMDà    produk makanan atau minuman yang berbatasan                   dengan obat, produksi dalam negeri atau lisensi.
4.        BML à   produk makanan atau minuman yang berbatasan                    dengan obat, produksi luar negeri atau impor.

          Kode BMD dan BML sekarang tidak digunakan lagi untuk makanan atauu minuman tetapi telah digantikan dengan kode untuk suplemen makanan seperti telah dijelaskan sebelumnya.
Bagi industri rumah tangga yang telah mengikuti penyuluhan, akan diberi Sertifikat Penyuluhan dan untuk makanan atau minuman yang diproduksinya akan diberi kode nomor pendaftaran SP (Sertifikat Penyuluhan) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Propinsi.

4 komentar: