A. Bahan
Berbahaya
Pengertian
Sebagai
dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diberbagai bidang maka
produksi, distribusi dan penggunaan bahan berbahaya semakin meningkat
jumlahnya. Penggunaan bahan berbahaya yang tidak sesuai dengan peruntukkannya
dan penanganannya dapat menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap kesehatan
manusia dan lingkungan.
Untuk
menghindari atau mengurangi resiko bahan berbahaya dilakukan dengan pemberian
informasi yang benar tentang penanganan bahan berbahaya kepada masyarakat umum
dan pengelola bahan berbahaya dengan dikeluarkannya peraturan mengenai bahan
berbahaya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI No.472/Menkes/Per/V/1996 tentang
Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
Berdasarkan Permenkes RI No.472/Menkes/Per/V/1996
yang dimaksud dengan bahan berbahaya adalah zat, bahan
kimia dan biologi baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat
membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung
yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan
iritasi.
Berikut ini merupakan jenis dan contoh bahan
berbahaya :
|
Jenis
|
Contoh
|
1
|
Racun
|
Akonitin, Atropin, Hyoscyamin,
Khloralhidrat
Merkuri, Sianida, Strichnin
|
2
|
Karsinogenik
|
Rhodamin B, Methanyl Yellow
|
3
|
Teratogenik dan Iritasi
|
Dimetilformamida
|
4
|
Mutagenik dan
Karsinogenik
|
Benzo(a)piren / alfa
benzopiren pada
asap rokok
|
5
|
Korosif & Racun
|
Amonium biflorida, Boron trichlorida, Fosfor (putih), Phenol, Xilenol
|
6
|
Iritasi
& Racun
|
Nitrogen dioksida
|
7
|
Racun
dan
Karsinogenik
|
Anilin, Asam arsenat & , garamnya, Asbestos, Borax, Hexa
chlorobenzene
|
8
|
Iritasi
& Karsinogenik
|
Formaldehid
|
9
|
Racun,
Iritasi, &
Teratogenik
|
Karbondisulfida
|
10
|
Racun, Iritasi,
Mutagenik &Karsino-
genik
|
Etilen dioksida
|
Persyaratan
Distributor / Pengelola, Penandaan dan Pelaporan
Persyaratan Distributor
/ Pengelola
Setiap
badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat,
menyusun dan memiliki lembaran data pengaman bahan berbahaya. Lembaran Data
Pengamanan (LDP) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi tentang sifat
fisika, kimia dari bahan berbahaya, jenis bahan yang dapat ditimbulkan, cara
penanganan dan tindakan khusus yang berhubungan dengan keadaan darurat didalam penanganan
bahan berbahaya.
LDP
harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan dibaca untuk memudahkan
tindakan pengamanan apabila diperlukan.
Penandaan
Setiap bahan berbahaya yang diedarkan harus
diberikan wadah dan kemasan yang baik
serta aman. Pada wadah atau kemasan harus dicantumkan penandaan yang
meliputi : nama sediaan / nama dagang,
nama bahan aktif, isi / berat netto, kalimat peringatan dan tanda atau simbol
bahaya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan penandaan tersebut harus mudah
dilihat, dibaca, dimengerti, tidak mudah lepas / luntur baik karena pengaruh
sinar / cuaca.
Pelaporan
Badan usaha / perorangan yang mengelola
bahan berbahaya harus membuat laporan berkala setiap tiga bulan yang memuat
tentang penerimaan, penyaluran, dan penggunaan serta yang berkaitan dengan
kasus yang terjadi. Kasus terhadap importir bahan berbahaya berupa boraks,
formalin, merkuri, metanil yellow, rhodamin B dan sianida dan garamnya harus
segera melaporkan pemasukan dan
penerimaannya kepada Badan POM
selambat-lambatnya dua minggu setelah penerimaan barang tersebut yang mendata
tentang :
§ nama & alamat jelas pemesan / pengguna
§ jumlah bahan berbahaya yang diserahkan.
§ untuk keperluan apa bahan berbahaya tersebut
digunakan serta pada kemasan bahan berbahaya harus dicantumkan nama
importirnya.
B.
Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan
Berbahaya
Pertimbangan :
Zat warna tertentu yang digunakan untuk
memberi dan atau memperbaiki warna bahan atau barang, banyak beredar dalam
masyarakat yang apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika dapat
membahayakan kesehatan manusia.
Untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang
ditimbulkan oleh zat warna tertentu maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri
Kesehatan RI tentang Zat Warna Tertentu yang Dinyatakan Sebagai Bahan
Berbahaya.
Pengertian :
Zat warna tertentu adalah bahan yang
digunakan untuk memberi warna dan atau memperbaiki warna bahan atau barang.
Contoh nya
Auramine (C.I. No. 41000), Butter Yellow, Citrus Red No. 2, Metanil Yellow, Oil
orange SS, Ponceau 3 R, Rhodamin B, Sudan I, Scarlet GN, Violet 6B ( C.I. no.
42640 ).
Pelaporan
:
Zat
warna tertentu dalam lampiran Permenkes ini dinyatakan sebagai bahan berbahaya,
dilarang digunakan dalam obat, makanan dan kosmetika. Kecuali mendapat izin
dari Dirjen POM (sekarang Badan POM).
Badan
usaha / perorangan yang memproduksi, mengimpor dan mengedarkan zat warna
tertentu ini harus mendaftarkan kepada Dirjen POM (sekarang Badan POM) serta
membuat laporan khusus tentang produksi, impor dan peredarannya.
Penandaan :
Pada
wadah dan pembungkusnya harus dicantumkan penandaan berupa tanda peringatan : “ DILARANG DIGUNAKAN DALAM OBAT, MAKANAN DAN
KOSMETIKA atau DILARANG DIGUNAKAN DALAM OBAT DAN MAKANAN “. dengan huruf
latin besar berwarna merah dan dapat dibaca dengan jelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar