Jumat, 22 Februari 2013

BAHAN BERBAHAYA DAN ZAT WARNA TERTENTU YANG DINYATAKAN SEBAGAI BAHAN BERBAHAYA


A. Bahan Berbahaya

Pengertian
Sebagai dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi diberbagai bidang maka produksi, distribusi dan penggunaan bahan berbahaya semakin meningkat jumlahnya. Penggunaan bahan berbahaya yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dan penanganannya dapat menimbulkan ancaman atau bahaya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Untuk menghindari atau mengurangi resiko bahan berbahaya dilakukan dengan pemberian informasi yang benar tentang penanganan bahan berbahaya kepada masyarakat umum dan pengelola bahan berbahaya dengan dikeluarkannya peraturan mengenai bahan berbahaya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan RI No.472/Menkes/Per/V/1996 tentang Pengamanan Bahan Berbahaya Bagi Kesehatan.
Berdasarkan Permenkes RI No.472/Menkes/Per/V/1996 yang dimaksud dengan bahan berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.

 Jenis - Jenis Dan Contoh - Contoh Bahan Berbahaya
Berikut ini merupakan jenis dan contoh bahan berbahaya :

Jenis
Contoh

1

Racun

Akonitin, Atropin, Hyoscyamin,
Khloralhidrat
Merkuri, Sianida, Strichnin

2

Karsinogenik

Rhodamin B, Methanyl Yellow

3

Teratogenik dan Iritasi

Dimetilformamida

4

Mutagenik dan     Karsinogenik

Benzo(a)piren / alfa  benzopiren                                                   pada asap rokok                                                    

5

Korosif  & Racun

Amonium biflorida, Boron trichlorida, Fosfor (putih), Phenol, Xilenol

6

Iritasi & Racun

Nitrogen dioksida

7

Racun dan
Karsinogenik

Anilin, Asam arsenat & , garamnya, Asbestos, Borax, Hexa chlorobenzene

8

Iritasi & Karsinogenik

Formaldehid

9

Racun, Iritasi, &
Teratogenik

Karbondisulfida

10

Racun, Iritasi,
Mutagenik &Karsino-
genik  

Etilen dioksida



Persyaratan Distributor / Pengelola, Penandaan dan                      Pelaporan

Persyaratan Distributor / Pengelola
          Setiap badan usaha atau perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat, menyusun dan memiliki lembaran data pengaman bahan berbahaya. Lembaran Data Pengamanan (LDP) adalah lembar petunjuk yang berisi informasi tentang sifat fisika, kimia dari bahan berbahaya, jenis bahan yang dapat ditimbulkan, cara penanganan dan tindakan khusus yang berhubungan dengan keadaan darurat didalam penanganan bahan berbahaya.
          LDP harus diletakkan ditempat yang mudah dilihat dan dibaca untuk memudahkan tindakan pengamanan apabila diperlukan.

Penandaan
          Setiap bahan berbahaya yang diedarkan harus diberikan wadah dan kemasan yang  baik serta aman. Pada wadah atau kemasan harus dicantumkan penandaan yang meliputi  : nama sediaan / nama dagang, nama bahan aktif, isi / berat netto, kalimat peringatan dan tanda atau simbol bahaya, pertolongan pertama pada kecelakaan, dan penandaan tersebut harus mudah dilihat, dibaca, dimengerti, tidak mudah lepas / luntur baik karena pengaruh sinar / cuaca.

Pelaporan
          Badan usaha / perorangan yang mengelola bahan berbahaya harus membuat laporan berkala setiap tiga bulan yang memuat tentang penerimaan, penyaluran, dan penggunaan serta yang berkaitan dengan kasus yang terjadi. Kasus terhadap importir bahan berbahaya berupa boraks, formalin, merkuri, metanil yellow, rhodamin B dan sianida dan garamnya harus segera melaporkan  pemasukan dan penerimaannya kepada  Badan POM selambat-lambatnya dua minggu setelah penerimaan barang tersebut yang mendata tentang  :    
§   nama & alamat jelas pemesan / pengguna
§   jumlah bahan berbahaya  yang diserahkan.
§   untuk keperluan apa bahan berbahaya tersebut digunakan serta pada kemasan bahan berbahaya harus dicantumkan nama importirnya.

B.       Zat Warna Tertentu Yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya

Pertimbangan  :
       Zat warna tertentu yang digunakan untuk memberi dan atau memperbaiki warna bahan atau barang, banyak beredar dalam masyarakat yang apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika dapat membahayakan kesehatan manusia.
Untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh zat warna tertentu maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Zat Warna Tertentu yang Dinyatakan Sebagai Bahan Berbahaya.

Pengertian  :
       Zat warna tertentu adalah bahan yang digunakan untuk memberi warna dan atau memperbaiki warna bahan atau barang.
Contoh                  nya Auramine (C.I. No. 41000), Butter Yellow, Citrus Red No. 2, Metanil Yellow, Oil orange SS, Ponceau 3 R, Rhodamin B, Sudan I, Scarlet GN, Violet 6B ( C.I. no. 42640 ).

Pelaporan :
       Zat warna tertentu dalam lampiran Permenkes ini dinyatakan sebagai bahan berbahaya, dilarang digunakan dalam obat, makanan dan kosmetika. Kecuali mendapat izin dari Dirjen POM (sekarang Badan POM).
       Badan usaha / perorangan yang memproduksi, mengimpor dan mengedarkan zat warna tertentu ini harus mendaftarkan kepada Dirjen POM (sekarang Badan POM) serta membuat laporan khusus tentang produksi, impor dan peredarannya.

Penandaan  :
       Pada wadah dan pembungkusnya harus dicantumkan penandaan berupa tanda peringatan : “ DILARANG DIGUNAKAN DALAM OBAT, MAKANAN DAN KOSMETIKA atau DILARANG DIGUNAKAN DALAM OBAT DAN MAKANAN “. dengan huruf latin besar berwarna merah dan dapat dibaca dengan jelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar