A. Obat Tradisional
Obat tradisional sudah dikenal
masyarakat sejak jaman dahulu. Pengobatan dengan menggunakan obat-obatan
tradisional juga merupakan salah satu alternatif dalam bidang pengobatan.
Memang, kita tidak dapat memungkiri bahwa obat tradisional mempunyai kedudukan
yang khusus dalam masyarakat, karena merupakan warisan budaya bangsa di bidang
kesehatan.Obat tradisional yang lebih dikenal sebagai jamu, diperlukan
masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, memelihara keelokan
tubuh serta kebugaran dan ada beberapa yang digunakan untuk mengobati penyakit.
Dengan kemajuan teknologi dan
meningkatnya keinginan masyarakat untuk menggunakan obat tradisional, maka obat
tradisional tidak lagi menjadi ramuan yang dibuat untuk mengobati keluarga,
tetapi sudah menjadi komoditi yang diperdagangkan secara luas. Obat tradisional
seperti halnya obat, mempunyai sifat khusus, oleh karena itu penangannya
memerlukan pengamanan yang khusus.
Sesuai amanat yang tertulis dalam UU
RI No.23 tahun 1992, pengamanan terhadap obat tradisional bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari obat tradisional yang tidak memenuhi syarat, baik
persyaratan kesehatan maupun persyaratan
standar.Dalam hal ini pemerintah, mewujudkan tujuan tersebut dengan melakukan
pengawasan terhadap produksi dan peredaran obat-obat tradisional dengan membuat
peraturan yang mengatur tentang Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan
Pendaftaran ObatTradisional yaitu Permenkes RI No.246/Menkes/Per/V/1990.
Pengertian
Di dalam percakapan sehari-hari kita sering mendengar
istilah obat tradisional atau jamu namun sebagian masyarakat ada yang tidak
mengetahui arti dari obat tradisional atau jamu tersebut.
Di dalam Permenkes RI No.246/Menkes/Per/V/1990 dijelaskan
beberapa istilah yang berkaitan dengan obat tradisional sebagai berikut :
1. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang
berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau
campuran dari bahan - bahan tersebut, yang secara tradisional telah digunakan
untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.
2. Industri Obat Tradisional (IOT) adalah industri yang memproduksi obat
tradisional dengan total aset di atas Rp.600.000.000,- ( Enam ratus juta
rupiah), tidak termasuk harga tanah dan bangunan.
3. Industri
Kecil Obat Tradisional (IKOT)
adalah industri obat tradisional dengan total aset tidak lebih dari
Rp.600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah), tidak termasuk harga tanah dan bangunan.
4. Usaha Jamu Racikan adalah suatu usaha peracikan, pencampuran dan
atau pengolahan obat tradisional dalam bentuk rajangan, serbuk, cairan, pilis,
tapel atau parem dengan skala kecil, dijual di satu tempat tanpa penandaan dan
atau merk dagang.
5. Usaha
Jamu Gendong adalah usaha peracikan, pencampuran, pengolahan dan pengedaran
obat tradisional dalam bentuk cairan, pilis, tapel, tanpa penandaan dan atau
merk dagang serta dijajakan untuk langsung digunakan.
6. Memproduksi adalah membuat,
mencampur, mengolah, mengubah bentuk, mengisi, membungkus dan atau memberi
penandaan obat tradisional untuk diedarkan.
7. Mengedarkan adalah menyajikan,
menyerahkan, memiliki atau menguasai persediaan di tempat penjualan dalam
Industri Obat Tradisional atau di tempat lain, termasuk dikendaraan dengan tujuan
untuk dijual kecuali jika persediaan di tempat tersebut patut diduga untuk
dipergunakan sendiri.
8. Obat Tradisional Lisensi adalah
obat tradisional asing yang diproduksi oleh suatu Industri Obat Tradisional
atas persetujuan dari perusahaan yang bersangkutan dengan memakai merk dan nama
dagang perusahaan tersebut.
9. Penandaan
adalah tulisan atau gambar yang dicantumkan pada pembungkus, wadah atau etiket
dan brosur yang disertakan pada obat radisional yang memberikan informsi
tentang obat tradisional tersebut.
10. Pilis
adalah obat tradisional dalam bentuk padat atau pasta yang digunakan dengan cara mencoletkan pada dahi.
11. Parem adalah obat tradisional
dalam bentuk padat, pasta atau seperti bubur yang digunakan dengan cara
melumurkan pada kaki dan tangan atau pada bagian tubuh lain.
12. Tapel adalah obat tradisional
dalam bentuk padat, pasta atau seperti bubur yang digunakan dengan cara
melumurkan pada seluruh permukaan perut.
13. Sediaan Galenik adalah hasil
ekrtaksi bahan atau campuran bahan yang berasal dari tumbuh-tumbuhan atau
hewan.
14. Bahan
Tambahan adalah zat yang tidak berkhasiat sebagai obat yang
ditambahkan pada obat tradisional untuk meningkatkan mutu, termasuk
mengawetkan, memberi warna, menyedapkan rasa dan bau serta memantapkan warna, rasa, bau ataupun konsistensi.
Produksi dan Distribusi
Untuk
mendirikan Usaha Industri Obat Tradisional diperlukan izin dari Menteri
Kesehatan ( sekarang Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia
disingkat Badan POM). Sedangkan untuk
mendirikan Usaha Jamu Racikan dan Usaha Jamu Gendong tidak diperlukan izin.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin Usaha Industri Obat
Tradisional dan Usaha Industri Kecil Obat Tradisional sebagai berikut :
Jenis Persyaratan
|
Usaha Industri Obat
Tradisional
|
Usaha Industri
Kecil
Obat
Tradisional
|
A.Lokasi
|
Didirikan ditem -pat yang bebas pencemaran dan tidak mencemari
lingkungan
|
Didirikan ditempat yang
bebas pencemaran dan tidak mencemari lingkungan
|
B . Bentuk Perusahaan
|
Dilakukan oleh badan hukum PT atau Koperasi
|
Dilakukan oleh perorangan,
badan hukum PT atau Koperasi.
|
|
Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
|
Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
|
C.Penanggung Jawab Teknis
|
Apoteker warga negara Indonesia
|
Boleh bukan Apoteker
jika hanya memproduksi Obat Tradisional rajang-an , pilis, tapel dan
parem
|
Jenis Persyaratan
|
Usaha Industri Obat
Tradisional
|
Usaha Industri
Kecil
Obat
Tradisional
|
D. Pedoman Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)
|
Wajib mengikuti CPOTB dan pe-menuhan persya -ratan telah meng-ikuti
CPOTB dinyatakan oleh petugas yang ber-wenang melalui pemeriksaan se-tempat
dan pem-berian Sertifikat CPOTB.
|
Wajib mengikuti CPOTB dan pemenuhan persya-ratan telah mengikuti
CPOTB dinyatakan oleh petugas yang berwenang melalui pemeriksaan se-tempat
dan pemberian Sertifikat CPOTB.
|
Untuk mendapatkan izin usaha industri
obat tradisional dan industri kecil OT harus melalui 2 (dua) tahap yaitu :
1.
Izin Prinsip, berlaku selama 3 (tiga) tahun
2.
Izin Usaha industri OT, berlaku selamanya.
Adapun pengajuan permohonan
Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha Industri Obat Tradisional dan Industri Kecil
Obat Tradisional sebagai berikut :
|
Industri Obat Tradisional
|
Industri Kecil Obat
Tradisional
|
Persetujuan Prinsip
|
Diajukan ke Dirjen POM (sekarang Kepala Badan POM)
|
Diajukan ke Kanwil Depkes Wilayah setempat (sekarang Dinas
Kesehat-an) dengan tembusan Dirjen POM (sekarang Badan POM)
|
|
Industri Obat Tradisional
|
Industri Kecil Obat
Tradisional
|
Izin Usaha
|
Diajukan ke Dirjen POM (sekarang Kepala Badan POM) dengan tembusan ke Kanwi DepKes (seka-rang
Dinas Kesehatan) wilayah setempat
|
Diajukan ke Kanwil DepKes (sekarang Dinas Kesehatan) wilayah setempat
|
Izin Usaha Industri Obat Tradisional
dan Industri Kecil Obat Tradisional dapat dicabut jika terjadi hal-hal sebagai
berikut :
1.
Pabrik dipindah tangankan atau lokasi pabrik
dipindahkan tanpa persetujuan pemberi izin.
2.
Tidak menyampaikan informasi industri atau dengan
sengaja menyampaikan informasi industri yang tidak benar 3 (tiga) kali
berturut-turut.
3.
Tidak mendaftarkan Obat Tradisional yang diproduksi
yang diedarkan di wilayah Indonesia
maupun yang diekspor, kecuali bagi Obat Tradisional yang dibebaskan wajib
daftar.
4.
Memproduksi Obat Tradisional yang dilarang
5.
Melakukan promosi yang dilarang untuk obat
tradisional.
6.
Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam memproduksi Obat Tradisional
setiap IOT dan IKOT wajib melaksanakan Cara Produksi Obat Tradisional Yang Baik
(CPOTB) yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI
No.659/Menkes/SK/X/1991.
CPOTB meliputi seluruh aspek yang
menyangkut pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk
yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Adapun aspek-aspek
dalam CPOTB antara lain :
1.
Ketentuan Umum yang terdiri
dari Landasan Umum dan definisi
2.
Personalia
3.
Bangunan
4.
Peralatan
5.
Sanitasi dan Hygiene
6.
Pengolahan dan Pengemasan
7.
Pengawasan mutu
8.
Inspeksi Diri
9.
Dokumentasi
10.
Penangan terhadap hasil
pengamatan produk di peredaran.
Seperti kita ketahui obat tradisional
memiliki berbagai bentuk sediaan antara lain pil, serbuk, cair, tablet dan
kapsul. Khusus untuk Obat tradisional dari bahan alam yang diproduksi dalam
bentuk sediaan tablet dan kapsul harus mengikuti Tata Cara Memproduksi sesuai
peraturan yang berlaku
Larangan Bagi Industri Obat Tradisional
1.
Industri Obat tradisional atau
Industri Kecil Obat Tradisional dilarang
memproduksi:
a.
Segala jenis obat tradisional
yang mengandung bahan kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat.
b.
Obat tradisional dalam bentuk
supositoria, intravaginal, tetes mata atau sediaan parenteral.
c.
Obat tradisional dalam bentuk
cairan obat dalam yang mengandung etanol dengan kadar lebih dari 1%.
2.
Industri Kecil Obat Tradisional
dilarang memproduksi Obat Tradisional Lisensi.
3.
Obat tradisional tidak boleh
mengandung bahan lain yang tidak tercantum pada komposisi sesuai yang
dilaporkan pada permohonan pendaftaran.
4.
Dilarang mempromosikan obat
tradisional :
a.
Dengan cara atau keterangan
yang menyesatkan
b.
Dengan informasi yang
menyimpang dari informasi yang disetujui dalam pendaftaran.
5.
Dilarang memproduksi dan
mengedarkan obat tradisional yang digunakan sebagai pelancar haid dan
sejenisnya yang mengandung simplisia Angelicae sinensis Radix dan Lingustici
Rhizoma sesuai SK Menkes RI No.1147/D/SK/IV/1981.
maksasih bro artikelnya,,,jual jamu kuat pria
BalasHapusthank bro informasinya...Artikel kesehatan terbaru
BalasHapus