A. Kosmetika
Pengertian
Berdasarkan Permenkes RI No.445/MenKes/Per/V/1998 yang dimaksud dengan Kosmetika adalah sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidemis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit.
Produksi
Untuk memproduksi kosmetika
harus memperoleh izin. Kosmetika yang akan diproduksi dan diedarkan harus
memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan, standar mutu atau persyaratan
yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yaitu mengenai . Cara Produksi Kosmetika
Yang Baik (CPKB) dan hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI
No.965/MenKes/SK/XI/1992.
Cara
Produksi Kosmetika Yang Baik (CPKB) merupakan cara produksi kosmetika dengan
pengawasan menyeluruh yang meliputi aspek produksi dan pengendalian mutu untuk
menjamin produk jadi yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang
ditetapkan, aman dan bermanfaat bagi pemakainya.
Faktor - faktor yang harus diperhatikan dalam CPKB
yaitu :
1.
Tenaga Kerja
2.
Bangunan
3.
Peralatan
4.
Higiene dan Sanitasi
5.
Pengolahan dan Pengemasan
6.
Pengawasan Mutu
7.
Inspeksi Diri
8.
Dokumentasi
9.
Penanganan Terhadap Hasil Produksi di Peredaran
Distribusi kosmetika
Berdasarkan
Undang-Undang RI No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan dijelaskan bahwa sediaan
farmasi terdiri atas obat, bahan obat . obat tradisional dan kosmetika.
Pendistribusian sediaan farmasi dapat dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi.
Dengan demikian pendistribusian atau penyaluran kosmetika dapat juga dilakukan
oleh Pedagang Besar Farmasi.
B. Bahan – Bahan Dalam Kosmetika
1. Pengertian
Menurut Permenkes RI No.445
/MenKes/Per/V/1998 tentang Bahan, Zat Warna, Subtartum, Zat Pengawet dan Tabir
Surya, terdapat beberapa pengertian sebagai berikut:
·
Bahan adalah zat atau
campuran yang berasal dari alam dan atau sintetik yang merupakan komponen
kosmetika.
·
Zat Warna adalah zat atau campuran yang dapat digunakan
sebagai pewarna dalam kosmetika dengan atau tanpa bantuan zat lain.
·
Zat warna bacam adalah zat warna yang dijerapkan (diabsorpsikan)
atau diendapkan pada substratum dengan maksud untuk memberikan corak dan
intesitas warna yang sesuai dengan yang dikehendaki.
·
Substratum adalah zat penjerap (pengabsorpsi) atau zat pewarna
yang digunakan untuk menjerap (mengabsorpsi) atau mengendapkan zat warna dengan
maksud untuk memberikan corak dan intensitas warna yang sesuai dengan yang
dikehendaki.
·
Zat pengawet adalah zat yang dapat mencegah kerusakan kosmetika
yang disebabkan oleh mikro organisme.
·
Tabir Surya adalah zat yang dapat menyerap sedikitnya 65% sinar
matahari pada panjang gelombang 290 sampai 320 nanometer tetapi dapat
meneruskan sinar pada panjang gelombang lebih dari 320 nanometer.
2. Bahan yang dilarang dalam kosmetika
Dalam pembuatan kosmetika ada beberapa bahan – bahan yang dilarang
digunakan dalam kosmetika baik yang
berupa zat warna, Subtratum, zat pengawet
dan tabir surya yang jumlahnya sekitar 55 macam antara lain Antimon dan
derivatnya, Benzene, Fosfor, Hormone, Iodium, Kloroform, Monoksida,
Nitrosamina, Sel (jaringan atau produk
yang dihasilkan dari manusia) ,Vinil klorida, Zirkonium
3. Bahan yang diizinkan
dalam kosmetika
Bahan-bahan yang diizinkan digunakan pada kosmetika terdiri atas :
a. Zat warna yang diizinkan untuk kosmetika
Ada sekitar 172 macam zat warna yang diizinkan untuk kosmetika
antara lain Pigmen Green no. 8 ( CI.No.10008 ), Pigmen yelow No.1, Carmoisine,
Brilliant black, Acid black, Beta – caroten, Curcumine, Ultramarines, Titanium
dioxide, Zinc oxyda, Lactoflavin, Caramel, Timbal (II) asetat
b. Substratum zat warna kosmetika yang diizinkan
Ada sekitar 21 macam subtratum zat warna yang dapat digunakan
dalamkosmetika antara lain Aluminium hidroksida, Bentonit, Kalsium karbonat,
Kaolin, Magnesium aluminium silikat, Pati, Talk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar