Jumat, 22 Februari 2013

Kosmetika bagian 1


A.      Kosmetika

 

Pengertian

          Berdasarkan Permenkes RI No.445/MenKes/Per/V/1998 yang dimaksud dengan Kosmetika adalah sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidemis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit.

    

Produksi

          Untuk memproduksi kosmetika harus memperoleh izin. Kosmetika yang akan diproduksi dan diedarkan harus memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan, standar mutu atau persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yaitu mengenai . Cara Produksi Kosmetika Yang Baik (CPKB) dan hal ini tertuang dalam Surat Keputusan  Menteri Kesehatan RI No.965/MenKes/SK/XI/1992.
          Cara Produksi Kosmetika Yang Baik (CPKB) merupakan cara produksi kosmetika dengan pengawasan menyeluruh yang meliputi aspek produksi dan pengendalian mutu untuk menjamin produk jadi yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan, aman dan bermanfaat bagi pemakainya.
Faktor  - faktor yang harus diperhatikan dalam CPKB yaitu :
1.        Tenaga Kerja
2.        Bangunan
3.        Peralatan
4.        Higiene dan Sanitasi
5.        Pengolahan dan Pengemasan
6.        Pengawasan Mutu
7.        Inspeksi Diri
8.        Dokumentasi
9.        Penanganan Terhadap Hasil Produksi di Peredaran

 

 

Distribusi kosmetika

          Berdasarkan Undang-Undang RI No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan dijelaskan bahwa sediaan farmasi terdiri atas obat, bahan obat . obat tradisional dan kosmetika. Pendistribusian sediaan farmasi dapat dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi. Dengan demikian pendistribusian atau penyaluran kosmetika dapat juga dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi.

 

 

B. Bahan – Bahan Dalam Kosmetika


1.    Pengertian

          Menurut Permenkes RI No.445 /MenKes/Per/V/1998 tentang Bahan, Zat Warna, Subtartum, Zat Pengawet dan Tabir Surya, terdapat beberapa pengertian sebagai berikut:

·         Bahan adalah zat atau campuran yang berasal dari alam dan atau sintetik yang merupakan komponen kosmetika.

·         Zat Warna adalah zat atau campuran yang dapat digunakan sebagai pewarna dalam kosmetika dengan atau tanpa bantuan zat lain.

·         Zat warna bacam adalah zat warna yang dijerapkan (diabsorpsikan) atau diendapkan pada substratum dengan maksud untuk memberikan corak dan intesitas warna yang sesuai dengan yang dikehendaki.

·         Substratum adalah zat penjerap (pengabsorpsi) atau zat pewarna yang digunakan untuk menjerap (mengabsorpsi) atau mengendapkan zat warna dengan maksud untuk memberikan corak dan intensitas warna yang sesuai dengan yang dikehendaki.

·         Zat pengawet adalah zat yang dapat mencegah kerusakan kosmetika yang disebabkan oleh mikro organisme.

·         Tabir Surya adalah zat yang dapat menyerap sedikitnya 65% sinar matahari pada panjang gelombang 290 sampai 320 nanometer tetapi dapat meneruskan sinar pada panjang gelombang lebih dari 320 nanometer.

 

2.    Bahan yang dilarang dalam kosmetika

Dalam pembuatan kosmetika ada beberapa bahan – bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetika   baik yang berupa zat warna, Subtratum, zat pengawet  dan tabir surya yang jumlahnya sekitar 55 macam antara lain Antimon dan derivatnya, Benzene, Fosfor, Hormone, Iodium, Kloroform, Monoksida, Nitrosamina, Sel  (jaringan atau produk yang dihasilkan dari manusia) ,Vinil klorida, Zirkonium

3.    Bahan yang diizinkan dalam kosmetika
Bahan-bahan yang diizinkan digunakan pada kosmetika terdiri  atas :

       a. Zat warna yang diizinkan untuk kosmetika
Ada sekitar 172 macam zat warna yang diizinkan untuk kosmetika antara lain Pigmen Green no. 8 ( CI.No.10008 ), Pigmen yelow No.1, Carmoisine, Brilliant black, Acid black, Beta – caroten, Curcumine, Ultramarines, Titanium dioxide, Zinc oxyda, Lactoflavin, Caramel, Timbal (II) asetat


       b. Substratum zat warna kosmetika yang diizinkan
Ada sekitar 21 macam subtratum zat warna yang dapat digunakan dalamkosmetika antara lain Aluminium hidroksida, Bentonit, Kalsium karbonat, Kaolin, Magnesium aluminium silikat, Pati, Talk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar