Jumat, 22 Februari 2013

Undang Undang Kesehatan 1


Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945. Pembangunan kesehatan diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
         Pembangunan kesehatan yang menyangkut upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, harus dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan serta dilaksanakan bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Peran serta aktif masyarakat, termasuk swasta, harus sejalan dengan kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi benturan antar kepentingan atau penyimpangan yang menghambat jalannya pembangunan.
         Dalam kaitan ini pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi sangat penting dan perlu terus ditingkatkan. Upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tersebut dapat dilakukan antara lain dengan penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan                     :  adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang kaidah hukum atau norma hukum yang berupa perintah atau larangan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga atau badan yang berhak membuatnya.

Undang-undang          :  adalah suatu ketentuan yang berisikan perintah atau larangan yang dibuat oleh badan negara/pemerintah dan harus ditaati dan kalau dilanggar akan dikenakan sanksi hukum.
 


A.     Hirarki Per-Undang-Undangan RI

         Tata urutan peraturan perundang-undangan RI menurut          TAP MPR No. III/MPR/2000 adalah sebagai berikut :

         1.      Undang-undang Dasar (UUD) 1945
Ketentuan yang tercantum dalam UUD adalah ketentuan yang tertinggi tingkatnya, yang pelaksanaannya dilakukan dengan ketetapan MPR, Undang-undang atau Keputusan Presiden.
         
         2.      Ketetapan MPR (Tap MPR)
Tap MPR yang memuat garis-garis dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan Undang-undang dan yang memuat garis-garis dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.

3.            Undang-undang (UU) untuk melaksanakan UUD dan          Tap MPR

4.            Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang                   (PERPU)
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), yang harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.

         5.      Peraturan Pemerintah (PP), memuat aturan-aturan umum dalam melaksanakan undang-undang.

         6.      Keputusan Presiden (Kepres), berisikan keputusan yang bersifat khusus untuk melaksanakan UUD,TAP MPR, UU atau PP yang berkaitan, Tap MPR dalam bidang eksekutif.

7.            Peraturan Daerah
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh daerah dalam rangka otonomi daerah.

            Peraturan-peraturan lain seperti Peraturan Menteri (PERMEN), Instruksi Menteri dan lain-lain yang harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan. Hirarki tersebut tidak dapat dipertukarkan tempatnya karena :
§  Telah disusun berdasarkan tinggi rendahnya badan             pembuatnya.
§  Ketentuan perundangan yang lebih rendah tingkatannya, isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang tingkatannya lebih tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar