Kesehatan
sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945.
Pembangunan kesehatan diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan
kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat
kesehatan yang optimal.
Pembangunan kesehatan
yang menyangkut upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif, harus
dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan serta dilaksanakan
bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Peran serta aktif masyarakat, termasuk
swasta, harus sejalan dengan kebijakan pemerintah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi benturan antar kepentingan atau
penyimpangan yang menghambat jalannya pembangunan.
Dalam kaitan ini
pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai kebijaksanaan pemerintah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi sangat penting dan perlu
terus ditingkatkan. Upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan
masyarakat tersebut dapat dilakukan antara lain dengan penyebarluasan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan : adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang
kaidah hukum atau norma hukum yang berupa perintah atau larangan yang
dikeluarkan oleh suatu lembaga atau badan yang berhak membuatnya.
Undang-undang : adalah suatu ketentuan yang
berisikan perintah atau larangan yang dibuat oleh badan negara/pemerintah dan
harus ditaati dan kalau dilanggar akan dikenakan sanksi hukum.
A. Hirarki Per-Undang-Undangan RI
Tata urutan peraturan
perundang-undangan RI menurut
TAP MPR No. III/MPR/2000 adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Dasar (UUD) 1945
Ketentuan yang tercantum dalam UUD adalah ketentuan yang tertinggi
tingkatnya, yang pelaksanaannya dilakukan dengan ketetapan MPR, Undang-undang
atau Keputusan Presiden.
2. Ketetapan MPR (Tap MPR)
Tap MPR yang memuat garis-garis dalam bidang legislatif dilaksanakan
dengan Undang-undang dan yang memuat garis-garis dalam bidang eksekutif
dilaksanakan dengan Keputusan Presiden.
3.
Undang-undang (UU) untuk melaksanakan UUD dan Tap MPR
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), yang harus mendapat
persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.
5. Peraturan
Pemerintah (PP), memuat aturan-aturan umum dalam
melaksanakan undang-undang.
6. Keputusan
Presiden (Kepres), berisikan keputusan yang
bersifat khusus untuk melaksanakan UUD,TAP MPR, UU atau PP yang berkaitan, Tap
MPR dalam bidang eksekutif.
7.
Peraturan Daerah
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh daerah dalam rangka
otonomi daerah.
Peraturan-peraturan
lain seperti Peraturan Menteri (PERMEN), Instruksi Menteri dan lain-lain yang
harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi dan tidak bertentangan. Hirarki tersebut tidak dapat
dipertukarkan tempatnya karena :
§ Telah disusun berdasarkan tinggi rendahnya badan pembuatnya.
§ Ketentuan perundangan yang lebih rendah tingkatannya, isinya tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang tingkatannya lebih tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar