B. Psikotropika
Pendahuluan
Sebagaimana kita ketahui psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan
untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, sehingga
ketersediaannya perlu dijamin. Tetapi penyalahgunaan psikotropika dapat
merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa sehingga dapat mengancam
ketahanan nasional. Juga dengan makin pesatnya kemajuan iptek, transportasi,
komunikasi dan informasi telah mengakibatkan gejala peredaran gelap
psikotropika yang makin meluas dan berdimensi internasional. Oleh karena itu
dipandang perlu ditetapkan UU tentang Psikotropika yaitu UU RI No. 5 tahun
1997.
Pengertian
Berdasarkan UU RI No. 5 Th 1997 psikotropika adalah zat atau obat
baik alamiah atau sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas
mental dan perilaku.
Pengaturan
1.
Tujuan pengaturan di bidang
psikotropika adalah :
a.
menjamin ketersediaan
psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
b.
mencegah terjadinya
penyalahgunaan psikotropika.
c.
memberantas peredaran gelap
psikotropika.
2.
Psikotropika hanya dapat
digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan.
3.
Psikotropika Golongan I hanya
dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.
Penggolongan
Menurut UU RI No. 5 Th 1997, psikotropika dibagi menjadi 4
golongan :
1.
Golongan I adalah psikotropika
yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan
dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Psikotropika Golongan I terdiri dari 26 macam, antara lain
Lisergida (LSD), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), Meskalina, Psilosibina,
Katinona.
2.
Golongan II adalah psikotropika
yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Psikotropika Golongan II terdiri dari 14 macam, antara lain Amfetamina,
Metakualon, Sekobarbital, Metamfetamin, Fenmetrazin.
3.
Golongan III adalah
psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan /
atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan III terdiri dari 9 macam, antara
lain Amobarbital, Flunitrazepam, Pentobarbital, Siklobarbital, Katina
4.
Golongan IV, berkhasiat
pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma
ketergantungan. Psikotropika Golongan IV terdiri dari 60 macam, antara lain
Allobarbital, Barbital, Bromazepan, Diazepam, Fencamfamina, Fenobarbital,
Flurazepam, Klobazam, Klordiazepoksida, Meprobamat, Nitrazepam, Triazolam.
Peredaran
Peredaran psikotropika terdiri dari penyaluran dan penyerahan.
Psikotropika yang berupa obat hanya dapat diedarkan setelah terdaftar di Depkes
RI (sekarang Badan POM)
1. Penyaluran
a.
Penyaluran psikotropika hanya
dapat dilakukan oleh pabrik obat, PBF dan sarana penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah (SPSFP).
b.
PBF hanya dapat menyalurkan
psikotropika kepada PBF lain, apotek,
SPSFP, rumah sakit, lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan.
c.
SPSFP hanya dapat menyalurkan
psikotropika kepada rumah sakit pemerintah, puskesmas, BP pemerintah
d.
Psikotropika Golongan I hanya
dapat disalurkan oleh pabrik obat dan PBF kepada lembaga penelitian dan / atau
lembaga pendidikan guna kepentingan ilmu pengetahuan.
e.
Psikotropika yang dapat
digunakan untuk ilmu pengetahuan hanya dapat
·
disalurkan oleh pabrik obat dan
PBF kepada lembaga penelitian dan / atau lembaga pendidikan atau.
·
Diimpor langsung oleh lembaga
penelitian dan / atau lembaga pendidikan.
2. Penyerahan
a.
Penyerahan psikotropika hanya
dapat dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, Balai Pengobatan dan
dokter.
b.
Apotek hanya dapat menyerahkan
psikotropika kepada apotek lainnya,
rumah sakit, puskesmas, dokter, pengguna / pasien
c.
Rumah sakit, BP & puskesmas
hanya dapat menyerahkan kepada pengguna / pasien.
d.
Apotek, rumah sakit, BP &
puskesmas menyerahkan psikotropika berdasarkan resep dokter.
e.
Dokter menyerahkan psikotropika
dalam hal menjalankan praktek terapi dan
diberikan melalui suntikan, menolong orang sakit dalam keadaan darurat,
menjalankan tugas didaerah terpencil yang tidak ada apotek.
Psikotropika yang diserahkan dokter hanya dapat diperoleh dari
apotek.
Pemusnahan
§ Pemusnahan dilaksanakan dalam hal
:
§ berhubungan dengan tindak pidana
§ diproduksi tanpa memenuhi standar
§ kadaluarsa
§
tidak memenuhi syarat untuk
digunakan pada pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan.
Pemusnahan psikotropika dilaksanakan oleh orang atau badan yang
bertanggung-jawab atas produksi dan peredaran psikotropika yang disaksikan oleh
pejabat yang berwenang dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang memuat antara
lain ;
1.
hari, tanggal, bulan dan tahun
2.
nama pemegang izin khusus
(APA/Dokter)
3.
nama saksi (1 orang dari
pemerintah dan 1 orang dari badan/instansi ybs)
4.
nama dan jumlah psikotropika
yang dimusnahkan
5.
cara pemusnahan
6.
tanda tangan penanggung jawab
apotik/pemegang izin khusus/dokter pemilik psikotropika dan saksi-saksi.
Ketentuan Pidana
1.
Setiap pelanggaran terhadap UU
Psikotropika mendapat sanksi pidana maupun denda, misalnya :
a.
Barang siapa yang :
·
menggunakan / mengimpor
psikotropika golongan I selain untuk ilmu pengetahuan,
·
memproduksi / menggunakan
psikotropika golongan I,
·
tanpa hak memiliki, menyimpan,
membawa psikotropika golongan I
maka dipidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun dan pidana
denda minimal Rp. 150 juta, maksimal Rp. 750 juta.
b. Barang siapa yang :
·
memproduksi psikotropika selain
yang telah ditetapkan,
·
memproduksi atau mengedarkan
psikotropika yang tidak memenuhi standar dan yang tidak terdaftar
maka dipidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal
Rp. 200 juta.
c.
Barang siapa secara tanpa hak,
memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100 juta.
2.
Pidana penjara dan pidana denda
dijatuhkan kepada macam-macam pelanggaran psikotropika dengan ancaman hukuman
paling ringan penjara 1 tahun dan denda Rp. 60 juta.
3.
Tindakan pidana di bidang
psikotropika adalah suatu kejahatan.
Rainbow Riches Slot Review - Konicasino gioco digitale gioco digitale 12bet 12bet 721777 slots | Thakasino
BalasHapus