Jumat, 22 Februari 2013

UUK : Pendaftaran Sediaan Farmasi dan Alkes


C.  Kosmetika Dan Alat Kesehatan

 

Pertimbangan

Untuk melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang dapat merugikan kesehatan maka perlu dicegah beredarnya alat kesehatan, kosmetika dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memenuhi syarat.

 

Kriteria dan Persyaratan

1.        Pendaftaran alat kesehatan produk dalam negeri dilakukan oleh produsen yang telah mendapat izin.
2.        Pendaftaran kosmetika dan perbekalan kesehatan rumah tangga produk dalam negeri dilakukan oleh :
§  Produsen kosmetika atau PKRT dalam negeri yang telah mendapat izin.
§  Perusahaan yang bertanggung jawab atas pemasaran, dengan menunjuk produsen atau PKRT dalam negeri yang telah mendapat izin.
3.        Pendaftaran alat kesehatan impor dilakukan oleh penyalur alat kesehatan yang diberi kuasa oleh produsennya di luar negeri.
4.        Pendaftaran kosmetika atau PKRT impor dilakukan oleh penyalur yang ditunjuk atau diberi kuasa oleh produsen atau perusahaan di luar negeri.

Alat kesehatan, kosmetika dan PKRT yang terdaftar harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

·           Khasiat dan Keamanan
Untuk Alat Kesehatan
Khasiat dan keamanan yang cukup yang dibuktikan dengan melakukan uji klinis atau bukti-bukti lain sesuai dengan status perkembangan ilmu pengetahuan yang bersangkutan.


Untuk Kosmetika
Keamanan yang cukup, yaitu tidak menggunakan bahan yang dilarang, tidak melebihi batas kadar yang ditetapkan untuk bahan, zat pengawet dan tabir surya yang diizinkan dengan pembatasan, menggunakan zat warna yang diizinkan sesuai dengan daerah penggunaannya.

Untuk PKRT
Keamanan yang cukup, yaitu tidak menggunakan bahan yang dilarang dan tidak melebihi batas kadar yang ditetapkan.

·           Mutu
Mutu yang memenuhi syarat yang dinilai dari cara produksi yang baik dan hanya menggunakan bahan dengan spesifikasi yang sesuai untuk alat kesehatan, kosmetika dan PKRT.

·           Penandaan
Untuk Alat Kesehatan Dan Kosmetika
Penandaan yang berisi informasi yang cukup, yang dapat mencegah terjadinya salah pengertian atau salah penggunaan.

Untuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
Penandaan yang berisi informasi yang cukup, yang dapat mencegah terjadinya salah pengertian atau salah penggunaan, termasuk tanda peringatan dan cara penanggulangannya apabila terjadi kecelakaan.

 

D.   Makanan Dan Minuman

 

Pertimbangan

Pendaftaran makanan tersebut tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat terhadap makanan yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan untuk menjamin keamanan dan mutu makanan yang beredar.

Wajib Daftar
Makanan yang wajib didaftarkan adalah makanan terolah baik produksi dalam negeri maupun yang berasal dari impor yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel.
 
Pengertian
Yang dimaksud dengan :
1.        Makanan terolah produksi dalam negeri adalah makanan yang diproses oleh perusahaan.
2.        Makanan yang diperoleh dari impor harus memenuhi syarat kesehatan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3.        Makanan yang dibebaskan dari wajib daftar :
§  Makanan yang terolah yang daya tahannya tidak lebih dari tujuh hari pada suhu kamar.
§  Makanan yang terolah yang diproduksi oleh industri rumah tangga yang sudah mengikuti penyuluhan
§  Makanan terolah yang berasal dari impor yang merupakan sumbangan kepada pemerintah Indonesia
§  Makanan terolah yang berasal dari impor yang dalam jumlah kecil untuk keperluan tertentu

Untuk makanan terolah yang merupakan sumbangan sebagai mana dimaksud pada point c), wajib dinyatakan dengan jelas pada wadah atau pembungkusnya bahwa makanan dimaksud, merupakan sumbangan.
Untuk makanan terolah yang di impor dalam jumlah kecil sebagaimana dimaksud pada point d), adalah hanya ditujukan untuk :
§  Keperluan pendaftaran pada DepKes RI  (sekarang Badan POM)
§  Keperluan ilmu pengetahuan
§  Konsumsi sendiri
Persyaratan
1.        Perusahaan yang akan mendaftarkan makanan terolah, wajib telah memiliki ijin usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.        Pendaftaran makanan produksi dalam negeri harus dilakukan oleh penanggung jawab
3.        Pendaftaran makanan impor dilakukan oleh penanggung jawab importir, atau perwakilan pabrik luar negeri di Indonesia yang ditunjuk atau diberi kuasa oleh pabrik yang bersangkutan
4.        Penanggung jawab wajib memberikan keterangan yang benar pada waktu pendaftaran.
5.        Persetujuan pendaftaran makanan diberikan oleh Menkes RI dalam hal ini Dirjen POM ( sekarang Ka Badan POM) atau pejabat yang ditunjuk.
Berdasarkan hasil penilaian, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menetapkan :
§  persetujuan pendaftaran; atau
§  persetujuan dengan syarat; atau
§  penolakan pendaftaran.
6.        Keputusan terhadap pendaftaran tersebut diberikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak permohonan pendaftaran diterima.
7.        Persetujuan pendaftaran berlaku untuk selamanya sepanjang masih memenuhi persyaratan. Untuk yang telah disetujui pendaftarannya diberikan Nomor Pendaftaran.
§  Untuk makanan dalam negeri diberi tanda  : MD
§  Untuk makanan impor diberi tanda   :   ML

8.        Nomor pendaftaran terdiri atas 12 angka (digit). Dalam persetujuan pendaftaran tersebut ditetapkan pula label yang digunakan, yang berarti label makanan yang beredar harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan tidak menyimpang dari label yang telah disetujui pada waktu pendaftaran.
9.        Setiap 4 (empat) tahun, setelah mendapatkan nomor pendaftaran, pemohon wajib mengirimkan laporan kepada Ditjen POM (sekarang Badan POM) atau pejabat yang ditunjuk, dengan tembusan Kepala Balai POM setempat.
 
Pencabutan
1.        Nomor pendaftaran dapat dicabut apabila :
2.        atas permintaan pemohon;
3.        setelah 4 (empat) tahun mendapat nomor pendaftaran pemohon tidak melapor pada Ditjen POM ( sekarang Badan POM) atau pejabat yang ditunjuk.
4.        Hasil produksi tidak memenuhi persyaratan lagi.

Pembatalan
1.        Nomor pendaftaran dapat dibatalkan apabila :
2.        Nama dagang yang digunakan telah terdaftar secara sah oleh perusahaan lain pada Departemen Kehakiman.
3.        Makanan tersebut tidak diproduksi lagi.

Penilaian Kembali
Penilaian kembali terhadap makanan yang mendapat persetujuan dapat dilakukan penilaian kembali apabila berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, yaitu Perusahaan atau importir yang :
1.        Memberi keterangan yang tidak benar pada waktu mendaftarkan; dan atau
2.        Menggunakan label makanan yang menyimpang dari yang telah disetujui pada waktu pendaftaran; dan atau
3.        Makanan yang diproduksi atau diedarkan ternyata dikemudian hari membahayakan atau mengganggu kesehatan wajib menarik makanan yang bersangkutan dan melaporkan pelaksanaannya pada Ditjen POM (sekarang Badan POM) atau pejabat lain yang ditunjuk.

Kepada perusahaan atau importir diberi waktu 2 (dua) bulan untuk melaksanakan sanksi yang dikenakan kepadanya berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, jika tidak dilaksanakan maka dikenakan pencabutan nomor pendaftaran atau sanksi lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar