D. Alat Kesehatan
Pengertian
Berdasarkan
Undang-Undang RI No.23 tahun 1992 tentang kesehatan yang dimaksud dengan Alat
Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak
mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan
meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada
manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Contoh - contoh alat kesehatan antara
lain :
§ peralatan kimia klinik dan toksikologi klinik
§ peralatan hematologi dan patologi
§ peralatan imunologi dan mikrobiologi
§ peralatan anestesi
§ peralatan kardiologi, dan lain-lain
Produksi alat kesehatan
Untuk memproduksi alat
kesehatan harus mendapatkan izin dan untuk alat kesehatan steril sekali pakai
harus sesuai dengan Permenkes RI No.200/Menkes/SK/II/1995 tentang Cara Produksi
Alat Kesehatan Sekali Pakai (Steril) yang Baik.
Distribusi / penyaluran
alat kesehatan
( Permenkes RI Nomor : 142 / Menkes /
Per / III / 1991 )
Penyalur Alat Kesehatan adalah badan hukum
Perseroan Terbatas, Koperasi atau perusahaan perorangan yang memiliki izin
untuk pengadaan, penyimpanan dan penyaluran alat kesehatan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyalur alat kesehatan dapat mendirikan cabangnya diseluruh
wilayah Indonesia, dengan ketentuan : apabila cabang yang dibuka merupakan
perusahaan lain / sebagai perwakilan maka “cabang” tersebut disebut Sub
Penyalur Alat Kesehatan.
Pedoman periklanan alat
kesehatan
( SK Menkes RI Nomor 386/Menkes/SK/IV/1994 )
Untuk melindungi
masyarakat terhadap kemungkinan peredaran Alat Kesehatan, kosmetika dan
perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memenuhi syarat akibat label dan
periklanan yang tidak benar, pemerintah melaksanakan pengendalian dan
pengawasan promosi dan atau periklanan.
Kriteria Periklanan :
1.
Produk hanya boleh diiklankan
apabila sudah memperoleh izin edar / nomor
registrasi.
2.
Informasi iklan harus sesuai
dengan data pada saat produksi didaftarkan.
3.
Iklan harus obyektif, yaitu
menyatakan hal yang benar sesuai
kenyataan, tidak menyesatkan dan tidak berlebihan, lengkap, yaitu tidak hanya
mencantumkan informasi tentang kegunaan, tetapi juga memberikan informasi
tentang peringatan dan hal-hal lain yang harus diperhatikan oleh pemakai.
4.
Produk tidak boleh diiklankan
dengan menggunakan rekomendasi dari suatu laboratorium, instansi pemerintah,
organisasi profesi kesehatan /kecantikan.
5.
Tidak boleh diiklankan dengan
menggunakan peragaan tenaga kesehatan atau
yang mirip dengan tenaga kesehatan.
6.
Materi iklan harus mendidik dan
sesuai dengan norma kesusilaan yang ada.
Tlng di bantu di mana saya bisa mendapatkan / download Permenkes RI Nomor : 142 / Menkes / Per / III / 1991
BalasHapusterima kasih
Adi